![]() |
Ilustrasi.
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Perjalanan panjang kasus korupsi yang menjerat eks kades 3 periode Desa Mekong, A Rahman S, sampai ke titik akhir. Lelaki yang akrab dipanggil Daman itu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Kasus korupsi anggaran desa ini diusut Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019. Adapun sumber anggaran desa yang dikorupsi adalah alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD) dan bantuan keuangan (Bankeu).
Dari tiga tahun anggaran yang diperiksa ini, jumlah kerugian negara mencapai Rp 347.868.252.
Daman, sebelum ditetapkan jadi tersangka tanggal 5 Juli 2021 lalu, sudah diminta mengembalikan kerugian tersebut. Namun, tidak dilakukannya.
Setelah ditetapkan jadi tersangka tanggal 5 Juli 2021, Daman dikurung di sel Polres Kepulauan Meranti. Sesuai data di sistem informasi penelurusan perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru, penahanan Daman berdasarkan surat nomor Print-01/L.4.21/fD.1/07/2021 seharusnya berstatus tahanan rutan sampai tanggal 24 Juli 2021.
Namun, Daman diurus menjadi tahanan rumah yang terlebih dan bersedia mengembalikan kerugian negara. Tanggal 13 Juli 2021, Daman bisa menghirup udara bebas. Oleh penyidik, Daman dijadikan tahanan rumah berdasarkan nomor PRINT-02/l.4.21/Fd.1/07/2021.
Selama berstatus tahanan rumah, Daman seperti orang tidak bersalah. Mantan kades 3 periode itu bebas kesana kemari beraktivitas di luar. Berkali-kali Daman tertangkap kamera sedang berkeliaran di luar rumah, mendampingi Bupati Kepulauan Meranti, HM Adil SH di laut Mekong. Daman juga sempat menjadi ketua pelaksana penyerahan pompong ke warga beberapa waktu lalu.
Sejak tanggal 13 Juli 2021 (berstatus tersangka) sampai akhirnya divonis 1 tahun penjara pada tanggal 8 November 2021, Daman tak kunjung ditahan.
Menurut Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko, ada proses pasca putusan pengadilan, sebelum akhirnya terpidana akan dieksekusi (ditahan).
"Tidak seperti membeli kacang goreng ya, ada uang dapat barang. Ada prosesnya," kata Hamiko.
Dengan kejahatan yang dilakukan itu, oleh JPU Jenti Siburian SH, Daman hanya dituntut hukuman 1,3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Daman terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tuntutan yang terkesan rendah untuk kejahatan korupsi ini diperparah dengan putusan hakim pengadilan negeri yang diketuai Iwan Irawan dan dua hakim anggota Zulfadly dan Yelmi. Hakim memutuskan Daman dihukum penjara lebih rendah dari tuntutan yaitu hanya 1 tahun dengan denda Rp 50 juta.
Sidang untuk agenda pembacaan putusan itu dilaksanakan hari Senin tanggal 8 November 2021. Sebelumnya, sidang dengan agenda yang sama dijadwalkan hari Jumat tanggal 5 November 2021, namun tidak mendapat keputusan lantaran majelis tidak lengkap.
Penulis | : | Tim |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |











































01
02
03
04
05


