Selasa, 23 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Terkait Kisruh Kopsa-M, PTPN V: Berhenti Umbar Fitnah
Kamis, 11 November 2021 15:02 WIB
Terkait Kisruh Kopsa-M, PTPN V: Berhenti Umbar Fitnah
PTPN V dengan Kopsa M adalah bapak angkat sekaligus avalis dengan pola kemitraan kebun KKPA.

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengacara PT Perkebunan Nusantara V, DR Sadino meminta Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) versi kepengurusan lama, Anthony Hamzah beserta seluruh afiliasinya, termasuk Ade Armando melalui narasi di kanal youtube-nya agar berhenti mengumbar fitnah terhadap perusahaan perkebunan milik negara yang beroperasi di Provinsi Riau tersebut.

Termasuk soal tudingan bahwa PTPN V menjual 400 Ha kebun masyarakat dan membebankan biaya pembangunannya kepada masyarakat tanpa meminta klarifikasi kebenarannya.

"Saya meminta saudara Anthony Hamzah berhenti mengumbar fitnah yang tidak sesuai dengan data dan fakta hukum yang benar. Sudah berulang kali saya tegaskan, tidak ada lahan petani atau masyarakat yang dimanipulasi atau diserobot, apalagi sampai PTPN V menjual kebun milik masyarakat, tidak benar sama sekali," tegas DR Sadino dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Kamis (11/11/2021).

Pakar hukum tersebut menjelaskan bahwa isu menyesatkan yang dihembuskan Anthony dengan seolah-olah berlagak menjadi korban tersebut, sangat mudah untuk dibuktikan ketidakbenaran hukumnya.

“Informasi dan opini yang dibentuk Anthoni menyesatkan. Antara PTPN V dengan Kopsa M adalah bapak angkat sekaligus avalis dengan pola kemitraan kebun KKPA (Koperasi Kredit Primer untuk Anggota) nya. Tidak ada satu jengkal pun tanah Kopsa-M yang dikuasai apalagi dimiliki oleh PTPN V, seluruh kebun masyarakat yang telah dibangun Perusahaan sejak 2001 lalu, dikuasai oleh Kopsa-M sendiri,” ujarnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Sadino menjawab berbagai tudingan yang acap kali dilayangkan Anthony, penasehat hukum, dan afiliasinya melalui media massa. Mulai dari tuduhan PTPN V membangun kebun seluas 2.050 Ha, namun yang diserahkan hanya 1.650 Ha. Kemudian, tuduhan perusahaan melakukan kriminalisasi, hingga persoalan gaji pekerja Kopsa-M yang tidak terbayarkan karena PTPN V tidak mencairkan pembayaran penjualan tandan buah segar (TBS) dari areal Kopsa-M.

“Sekali lagi semua itu fitnah. Saya akan ungkap faktanya satu persatu. Fakta yang lengkap didasarkan pada dokumen dan telah terbukti di Pengadilan dalam bentuk Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana saudara Anthony menggugat ke PTPN V," tegasnya.

Sadino menceritakan bahwa Kebun Kopsa-M dibangun oleh PTPN V karena menjalankan program kemitraan perkebunan oleh pemerintah dan juga karena ada permintaan masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar pada tahun 2001 silam.

“Sebagaimana pola KKPA, tanahnya dari masyarakat dan atas usulan dari masyarakat. Awalnya, luasan lahan yang disebutkan masyarakat untuk dibangun perkebunan mencapai 4.000 Ha. Dengan rencana peruntukan awal yang dijanjikan masyarakat rinciannya Kebun Kopsa-M 2.000 Ha, kebun inti 500 Ha, kebun sosial masyarakat Desa Pangkalan Baru 500 Ha, dan kebun sosial 1.000 Ha,” urai Sadino.

Namun setelah diukur, kenyataannya areal yang direncanakan itu tidak cukup. Sehingga dari tiga tahap pembangunan, yang terbangun adalah seluas 1.650 Ha kebun untuk Kopsa-M sendiri dengan jumlah anggota 825 petani yang diikat dengan tiga perjanjian. Berita acara penyerahan lahan juga berupa 1.650 Ha tanpa ada kebun inti yang terbangun.

“PTPN V tidak dapat kebun inti sama sekali seperti yang direncanakan di awal. Ada surat ninik namak (tetua adat) yang menyatakan areal tidak tersedia untuk kebun inti sehingga batal dibangun. Dengan ini klaim bahwa PTPN V membangun KKPA seluas 2.050 Ha tidak berdasar mengingat semua dokumen baik sertifikat yang dijaminkan ke perbankan, akta kredit, surat ninik mamak, berita acara pembangunan kebun semuanya konsisten menyebutkan 1.650 Ha untuk 825 Kepala Keluarga, bukan 2.050 Ha,” terang Sadino.

Ia menyampaikan fakta ini telah disampaikan di hadapan meja hijau. Sebab, pada tahun 2019 lalu, Kopsa-M versi Anthoni Hamzah telah menggugat PTPN V di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan Bank Mandiri menjadi sebagai turut tergugat.

Salah satu tuntutannya kala itu, meminta pengadilan menyatakan PTPN V telah gagal membangun kebun seluas 1.650 Ha serta wanprestasi terhadap isi perjanjian sehingga meminta pemutihan hutang. Saat ini putusan telah inkrah dengan tuntutan Kopsa-M seluruhnya dinyatakan niet ontvankelijke verklaard/NO atau gugatan tidak dapat diterima.

“Dengan telah inkrahnya putusan, jelas mematahkan tudingan menyesatkan yang menyebutkan PTPN V membangun 2.050 Ha kemudian merampas tanah rakyat seluas 400 Ha dan menjualnya. Toh sejak awal yang dibangun PTPN V hanya 1.650 Ha dan yang mereka tuntut di Pengadilan juga segitu. Kok malah buat opini di media nuduh macam-macam,” sesalnya.

Sadino menekankan hubungan PTPN V dengan Kopsa-M murni perdata dimana perusahaan dan Kopsa-M punya hak kewajibannya masing-masing. PTPN V berkewajiban membangun kebun dan menerima hasil kebunnya. Sementara Kopsa-M berkewajiban menjual TBS ke PTPN V dan harus membayar serta mencicil hutang mereka di bank dan dana talangan yang telah dibayarkan oleh PTPN selaku avalis.

“Sebagai avalis, Perusahaan bahkan menalangi saat mereka tidak membayar cicilan. Dan ini yang terjadi. Terus banyak tudingan dari Anthony dan afiliasinya yang menuduh PTPN V korupsi,” tambahnya.

Sadino menunjukkan bahwa telah ada hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Riau yang menyatakan tidak menemukan kerugian negara seperti yang dilaporkan.

Kejati Riau bahkan menyebutkan justru PTPN V yang dirugikan karena harus menanggung kredit Kopsa-M yang terus bertambah karena Kopsa-M versi Anthony Hamzah wan prestasi dalam membayar cicilan hutang. Dengan penghasilan lebih dari Rp2 miliar perbulan, Kopsa-M berkewajiban membayar cicilan hutang ke Bank sebesar 30 persen dari pendapatan mereka.

“Tapi yang dibayar cuma Rp5 juta sampai dengan Rp25 juta. Sisanya PTPN V setiap bulan menalangi dengan cara 'didebet' langsung oleh Bank Mandiri sebagai akibat menjadi avalis. Jadi yang wanprestasi dan melanggar hukum siapa yang dituduh siapa?” ujarnya.

PTPN V juga dituding mendzolimi petani dan pekerja Kopsa-M dengan tidak membayarkan gaji mereka atas penjualan TBS Kopsa-M ke PTPN V. Bahkan, dituding melakukan kriminalisasi terhadap supir dan kernet yang mengangkut dan menjual TBS produksi Kopsa-M kepada PKS di luar PTPN V.

“Yang nangkap supir dan kernet itu, anggota Kopsa-M sendiri kok! Bukan PTPN V. Ga percaya? cek aja ke Polisi,” ucap Sadino seraya menjelaskan bahwa sebagai KKPA Perusahaan, Kopsa-M berkewajiban menjual TBS-nya ke PTPN V.

Dengan penjualan tersebut, dananya akan masuk ke rekening bersama (escrow account) antara Kopsa-M dan PTPN V. Sehingga jika TBS tersebut dijual keluar PTPN V, bagi anggota Kopsa M, hal tersebut adalah penggelapan karena dapat dimanipulasi.

“Itu kenapa yang menangkap supir dan kernetnya itu serta pertama sekali melaporkannya ke polisi, adalah anggota Kopsa-M sendiri," ungkap Sadino.

Lebih jauh, PTPN V sebagai avalis akhirnya melaporkan hal tersebut merupakan penggelapan. Sadino kembali menekankan, sebagai avalis, maka sesuai dengan perjanjian antara pihak PTPN V dengan Kopsa-M, maka PTPN V memiliki kewajiban untuk membeli seluruh TBS Kopsa-M dan pihak Kopsa-M juga memiliki kewajiban menjual seluruh TBS produksi kebun KKPA mereka ke Perusahaan.

Dengan proses tersebut, maka akan timbul pendapatan atas hasil TBS yang dijual yang dapat digunakan untuk membayar cicilan dan membayarkan gaji pekerja serta sisa hasil usaha bagi para petani.

Namun, faktanya di lapangan didapati pihak Kepengurusan Antoni tidak menjual Buah ke PTPN V, melainkan ke PKS lain tanpa sepengetahuan dari para petani. Maka dana penjualan tidak akan masuk ke rekening bersama yang terbuka bagi petani. Ini juga akan mengakibatkan pendapatan Kopsa-M semakin kecil dan memperberat pengembalian cicilan dan menimbulkan kerugian secara nyata bagi PTPN V yang membayarkan/menalangi cicilan Kopsa-M ke Bank selaku avalis.

“Dan ketika suatu tindakan tidak dijalankan sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian antara PTPN V dengan Kopsa-M, maka secara hukum tentu kita harus menggunakan ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah terjadinya kerugian. Kami juga melaporkan dan ini merupakan wujud tanggung jawab manajemen untuk menjaga aset yang menjadi tanggung jawabnya sebagai avalis,” beber Sadino.

Terkait persoalan gaji petani dan pekerja yang belum terbayarkan selama tiga bulan terakhir, Sadino menanggapi santai dengan menunjukkan bahwa pencairan rekening bersama membutuhkan spesimen tandatangan dari kedua belah pihak.

“Untuk bisa cair, butuh tandatangan Saudara Anthony. Tinggal dia sendiri yang diakui bank. Karena bendaharanya sudah mengundurkan diri. Selagi dia tidak tanda tangan bilyet checknya, maka dana tersebut tidak bisa dicairkan. Tapi beberapa waktu lalu Perusahaan sudah berinisiatif membantu pekerja dengan menalangi keterlambatan gaji mereka,” kata Sadino.

Ketika ditanyakan terkait status Anthony Hamzah sebagai tersangka, dan ini dituding menjadi bukti kriminalisasi, dengan kibasan tangannya Sadino berujar bahwa penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka adalah terkait tindakan pidana perusakan aset milik perkebunan swasta.

“Dia tersangka tidak ada hubungan sama sekali dengan PTPN V. Anthony Hamzah tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan aset perusahaan swasta. Silakan cek kemanapun. Dan PTPN V akan menggunakan koridor hukum sebagai wujud kepatuhan hukum dalam penegakan hukumnya sesuai amanah konstitusi. Mari kita ikuti proses hukum saja biar jangan terus mengumbar fitnah tanpa disertai data dan fakta hukum yang benar," tutupnya.

Penulis : Unik Susanti
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Riau, Kabupaten Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Senin, 05 Desember 2022 21:12 WIB
CEO: Natal untuk Semangat Baru PTPN V
Selasa, 08 November 2022 21:14 WIB
PTPN V Inisiasi Roadmap Pengembangan Dekarbonisasi
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan
Selasa, 23 April 2024
Masyarakat Pekanbaru Nikmati Layanan Kesehatan 'Doctor on Call'"
Senin, 22 April 2024
Pesan Bluebird Pakai WhatsApp, Kenapa Tidak?
Senin, 22 April 2024
Arus Mudik dan Balik Lebaran Aman, Enam Kapolres di Riau Diberi Penghargaan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www