Anggota DPR RI Achmad
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Riau, Achmad mengatakan, bahwa perjuangan untuk merebut Dana Bagi Hasil (DBH) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), harus diperjuangkan bersama.
Saat ini, kata Achmad, dirinya sudah membahas hal tersebut dengan Gubernur Riau, agar DBH CPO sawit dapat terakomodir, yang akhirnya bisa menambah pendapatan daerah Riau.
"Saya sudah membahas ini dengan Gubernur Riau, bagaimana DBH sawit bisa didapat oleh Riau. Riau ini penghasil terbesar sawit. Maka regulasinya terhadap RUU HKPD harus masuk, harus diperjuangkan," kata Achmad, Kamis (11/11/2021).
Ia membandingkan antara Riau dengan Provinsi Jawa Timur yang mendapatkan DBH Cukai Tembakau. "Kenapa Jatim bisa dapat DBH cukai tembakau terbesar. Kenapa Riau tidak bisa mendapatkan DBH CPO. Itu kan kekhasan daerah, maka harus ada dana perimbangan. Walaupun CPO itu sudah kena pajak restribusi, secara nasional tapinya dibagilah sama daerah," kata Achmad lagi.
Mantan Bupati Rohul dua periode ini mengatakan, harusnya pusat tidak ada alasan untuk tidak mengakomodir hal tersebut. Dan jangan kira pusat juga tidak bisa begitu saja mengatakan bahwa hal tersebut masuk dalam DAU dan DAK.
"Kita ini daerah penghasil terbesar. Jalan kita hancur, belum risiko lain banjir dan lainnya, kompensasi itu yang kita minta. Kita juga harus militan dan gigih menuntut itu. Tak ada yang tak bisa dirombak, cuma Alquran dan hadist yang tak bisa dirombak," tukasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 3,47 triliun untuk tahun ini. Alokasi dana DBH CHT naik 0,28% dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 3,46 triliun.
Ketentuan alokasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021. Beleid ini diteken pada 30 Desember 2020.
“Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi pasal 2 beleid tersebut.
Sementara dari persebarannya DBH CHT tertinggi masih dipegang oleh Provinsi Jawa Timur, mencapai Rp 1,93 triliun pada tahun ini atau mencapai 55,6 persen dari total nasional. Pagunya naik 4,89 persen dari Rp 1,84 triliun pada 2020.
Sementara provinsi dengan alokasi DBH CHT terendah adalah Kalimantan Tengah, yakni hanya Rp 26 ribu.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |