PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dewan Penyantun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, Anto Rahman menilai syarat bagi calon Ketua KONI periode 2022-2025 harus mengantongi minimal mendapat dukungan 4 KONI kabupaten/kota berpotensi membuka pintu untuk money politik.
Anto Rachman menilai di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Riau, tidak terdapat syarat bahwa setiap individu yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua harus mengantongi dukungan dari 4 KONI kabupaten maupun kota.
"Setelah saya pelajari AD/ART tidak ada menyatakan calon ketua KONI provinsi harus mendapatkan dukungan 4 KONI dari Kabupaten dan Kota, inilah yang menjadikan masalah," ucap Anto, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (11/11/2021).
Lanjutnya, jika calon Ketua KONI Riau harus mengantongi minimal 4 suara dari kabupaten dan kota, ia mengkhawatirkan akan terjadinya politik uang (money politik) dalam pemilihan Ketua KONI Riau.
"Seperti ini kan jadi curiga, mau maju jadi Ketua KONI Riau kok harus mendapatkan dukungan dari KONI Kabupaten dan Kota," cakap Ketua Persatuan Golf Indonesia (PGI) Riau.
"Calon yang harus maju menjadi Ketua KONI harus memiliki sosok yang mengerti maupun paham dengan olahraga, jadi bukan hanya memiliki uang dan kedekatan dengan pemerintah," lanjutnya.
Jika pemilihan Ketua KONI Riau tetap diharuskan mengantongi dukungan dari kabupaten dan kota, maka hal tersebut dinilainya akan menjadi rancu.
Ia juga menyayangkan dengan pola pemilihan KONI Riau seperti itu akan menutup peluang bagi calon-calon yang mengerti olahraga untuk ingin yang mencalonkan diri sebagai Ketua KONI Riau.
"Saya melihat ini bisa bermain money politik untuk mendapatkan rekomendasi dan kekuatan, karena Pemerintah Daerah (Pemda) yang bisa mengintervensi untuk memerintahkan (calon tertentu)," pungkasnya.