PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Kepala Desa (Kades) Menaming Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Firdaus, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Firdaus terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa yang merugikan negara Rp300 juta lebih.
Selain penjara, Firdaus juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan badan. Ia juga dihukum membayar
uang pengganti kerugian negara sebesar Rp346.692.745 subsidair 1,5 tahun penjara.
Firdaus dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman yang diberikan hakim tersebut diterima oleh Firdaus. Ia tidak melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru sehingga vonis yang dijatuhkan kepadanya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Pri Wijeksono, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Doni Saputra, menyebut putusan telah dibacakan pada Jumat (22/10/2021).
"Perkaranya sudah inkrah. Sudah dieksekusi ke Lapas Pasir Pengaraian, Rabu (10/11/2021) kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Pri Wijeksono, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Doni Saputra, Kamis (11/11/2021).
Firdaus merupakan terpidana Keuangan Desa Menaming Tahun Anggaran (TA) 2019. Perkara rasuah yang terjadi rentang waktu 10 April sampai Desember 2019, di rumah kediamannya di Dusun Kampung Bukit Desa Menaming.
Berawal ketika pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Menaming TA 2019 sebesar Rp1.920.177.774. Anggaran itu untuk keperluan pembangunan desa.
Kenyataannya, uang digunakan terpidana untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp346.692.745 sebagaimana hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Desa Menaming TA 2019 oleh Inspektorat Daerah Rokan Hulu.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |