STC Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menata kawasan Pasar Agus Salim dan kawasan di sekitar Sukaramai Trade Centre (STC). Surat peringatan agar pedagang kaki lima (PKL) segera pindah sudah dilayangkan.
"Untuk relokasi nanti kita tidak bergerak sendiri, tapi juga dibantu instansi lain seperti Disperindag, Dinas PUPR dan juga Dinas Perhubungan," kata Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra, Jumat (12/11/2021).
Relokasi diawali dengan pemberian surat teguran ketiga kepada para PKL. Kemudian disusul dengan surat permintaan agar PKL membongkar sendiri lapak yang ada.
Data yang diterima Satpol PP, ada sekitar 195 lapak yang didirikan PKL di kawasan STC tersebut. "Kalau tidak juga dibongkar, tentu kita yang menertibkan," tegasnya.
Jadwal penertiban, bakal dilakukan sebelum akhir November ini. "Mungkin di atas tanggal 20 sudah dilakukan penertiban. Kita akan turunkan 300 personel untuk pengamanan penertiban," ungkapnya.
Ia berharap, PKL segera mengosongkan kawasan STC sebelum jadwal penertiban. Kata dia, sebagian pedagang telah bersedia dilakukan penertiban secara persuasif.
"Sampai sekarang memang masih ada yang menolak dan setuju. Yang perlu dipahami, ini kan bukan penggusuran. Tapi mereka (PKL) kita relokasi (pindahkan) ke sejumlah tempat yang telah disediakan oleh instansi terkait," jelasnya.
Rencananya, Pemko bakal membagi tiga zona waktu penggunaan ruas jalan tersebut. Misalnya, pagi hingga sore untuk menunjang aktivitas pedestrian atau pengguna jalan raya. Sedangkan sore hingga malam untuk kuliner serta industri kreatif.
Penataan ini dilakukan agar kawasan itu bisa lebih estetik dan efektif mendukung fungsi publik. Sebab, kawasan itu menghubungkan dua jalan protokol yakni Jalan Jendral Sudirman-Jalan Ahmad Yani.
Zona pertama sesuai fungsi jalan itu sebagai tempat melintas atau pedestrian dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kawasan itu harus kosong atau bebas dari pedagang agar pengendara dan masyarakat yang melintas bisa menggunakan ruas jalan tersebut.
Zona kedua yakni pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Pada jam ini jalan bisa dimanfaatkan sebagai lokasi bagi pelaku UMKM. Pedagang bisa menggunakan ruas jalan ini untuk pelaku usaha kuliner dan industri kreatif. Kawasan itu jadi ruang untuk membangun perekonomian.
Kemudian zona ketiga yakni pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB bisa digunakan oleh pedagang tradisional yang kini jualan di sana. Ia mengingatkan agar tidak ada kios liar. Diakuinya, saat ini banyak kios di lokasi yang mestinya jadi pedestrian.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |