PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengusulkan penghapusan denda pembayaran KIR kendaraan oleh Walikota. Alasannya, pengendara tidak mampu membayar KIR lantaran terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Zulfahmi mengatakan, jika disetujui, penghapusan denda KIR ini bisa diterapkan mulai awal tahun 2022.
Ia menyebut, program penghapusan denda ini bakal menarik masyarakat untuk melakukan uji KIR kendaraan. Sehingga, realisasi retribusi KIR ini bisa terus meningkat, bahkan melebihi target yang ditetapkan.
"Mereka yang telah memiliki denda sekian bulan akibat pandemi Covid-19 dapat memanfaatkan program ini," kata Zulfahmi, Jumat (12/11/2021).
Namun, lanjutnya, program ini baru sebatas usulan. Ia berharap program ini dapat disetujui oleh Walikota. Sehingga, pengujian kendaraan bermotor dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi KIR.
Saat ini capaian retribusi dari uji KIR mencapai Rp4,5 miliar. Tahun ini UPT mengejar target PAD Rp6 miliar. Ia optimis, ke depan program yang dibuat bisa meningkatkan PAD.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |