ROHUL (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu menerima Berita Acara Tanda Terima Pengembalian kelebihan bayar proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan IPA IKK pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Priwijeksono, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi SH. M.H membenarkan pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara akibat kelebihan bayar 3 proyek tersebut pada Jumat (12/11/2021).
"Ada 7 orang yang mengembalikan terdiri dari Tim Teknis dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu, serta pihak swasta dan penyedia sesuai dengan kapasitas dan besarannya masing-masing," cakap Kasi Intel Kajari, Ari Supandi Kepada CAKAPLAH.COM.
Pengembalian kerugian negara diserahkan langsung masing-masing pihak melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Rohul mengendus potensi kerugian Negara pada Proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan IPA IKK di Kecamatan Rambah Hilir, Tambusai dan Tambusai Utara pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2020.
Menindaklanjuti hal itu Kejari Rohul kemudian melakukan penyelidikan dan meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan 3 proyek tersebut. Kemudian, berdasarkan Audit Investigasi Nomor : 1/ITDA-PKPT/LHAI/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu ditemukan kelebihan bayar pada 3 proyek tersebut sebesar Rp.147.333.859,92.
"Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara khususnya Kabupaten Rokan Hulu yang tidak seharusnya dibayarkan namun pada praktiknya dikeluarkan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah," ujarnya.
Untuk selanjutnya Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos perkara secara internal untuk menentukan tindaklanjut dari penanganan perkara (Penyelidikan) kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan IPA IKK di Kecamatan Rambah Hilir, Tambusai dan Tambusai Utara.
Agar kejadian ini tidak terulang kembali, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga akan menyurati OPD terkait untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Tim Teknis sebagai ASN dan juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia.
" Meski potensi kerugian negara sudah dikembalikan, namun kami meminta OPD terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh ASN dan juga pihak swasta dan penyedia," pungkasnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |