PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memindahkan 60 unit sepeda motor ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru. Kendaraan itu merupakan barang bukti perkara pidana umum.
Kepala Seksi (Kasi) PB3R Kejari Pekanbaru, Kicky Arityanto, mengatakan, proses pemindahan barang bukti berupa 60 unit sepeda motor ini, dilakukan pada Kamis lalu. Kendaraan dipindahkan menggunakan bantuan 4 unit truk towing.
Kicky mengatakan, perkara yang melibatkan sepeda motor itu ada yang masih dalam proses persidangan dan ada yang sudah inkrah atau perkara sudah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya kendaraan itu disimpan di Kantor Kejari Pekanbaru.
"Barang bukti dari perkara yang sedang dalam proses sidang dan juga yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya disimpan di Kantor Kejari Pekanbaru, saat ini sudah kita titipkan di Rupbasan Kelas I Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk, Tenayan Raya," urai Kicky, Ahad (14/11/2021).
Kicky menjelaskan, proses pemindahan langsung diawasi oleh dirinya dan beberapa staf di Seksi PB3R. Barang bukti diserahkan langsung kepada pihak Rupbasan Kelas I Pekanbaru.
Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Di sana barang bukti untuk pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |