Gubernur Riau Syamsuar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beredar selentingan kabar yang menyebut Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menolak menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Hal ini dibantah Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus. Sebab, sejauh ini, Gubernur bahkan belum menerima pertimbangan dari pihaknya.
"Dari mana pula Pak Gubernur menolak menandatangani SK pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Sedangkan Pak Gubernur belum menerima bahan pertimbangan itu," kata Firdaus kepada CAKAPLAH.com, Senin (15/11/2021).
Karena itu, Firdaus menegaskan jika sampai saat ini belum ada pihaknya memberi bahan pertimbangan soal pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
"Bagaimana beliau (Gubernur) menolak, sedangkan sekarang kita tengah mengumpulkan bahan-bahan usulan pemberhentian Hamdani yang disampaikan DPRD Pekanbaru," terangnya.
Pengumpulan bahan itu, lanjut Firdaus, untuk melihat tahapan usulan itu apakah telah sesuai mekanisme, aturan, dan persyaratan tidak.
"Kalau usulan itu sesuai prosedur bisa diterima, sedangkan kalau tidak bisa ditolak. Sedangkan tahapannya belum sampai situ, kita baru mengumpulkan data sebagai bahan pertimbangan gubernur mengambil keputusan," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |