Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru banyak yang bolos menghadiri sidang paripurna. Badan Kehormatan (BK) legeslatif itu mencatat ada sekitar 10 orang yang sering tidak hadir setiap sidang paripurna.
"Ada sekitar 10 orang," kata Ketua BK DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan, Selasa (16/11/2021).
Namun, kata dia, nama-nama itu belum bisa dirilis. BK akan melaporkan terlebih dahulu kepada fraksi masing-masing anggota DPRD yang sering bolos mengikuti tugas, seperti sidang paripurna.
"Nanti kita konsultasikan ke pimpinan fraksi dulu," kata Ruslan.
Ia mengatakan berdasarkan amanat Undang-undang dan Pasal 36 PP Tahun 2018. Jika 6 kali berturut-turut anggota dewan tidak menghadiri rapat paripurna bisa diberhentikan sebagai anggota DPRD tanpa aduan.
"Kalau sakit harus ada surat keterangan dari dokter, bahkan tanpa aduan bisa diberhentikan," tegasnya.
Sejauh ini BK DPRD Pekanbaru sudah beberapa kali memberikan teguran serta peringatan kepada anggota DPRD Pekanbaru secara lisan.
"Jika peringatan ini tidak diindahkan, akan kita (BK) tindak," tegasnya.
Ketidakhadiran anggota DPRD itu di dalam sidang paripurna, BK melihat berdasarkan absensi. Sanksi pemberhentian itu kata dia berlaku apabila anggota DPRD tidak menghadiri sidang paripurna saja.
"Masyarakat juga harus cerdas, jika ada anggota DPRD yang tidak menjalankan tugasnya jangan dipilih lagi di 2024," kata dia.(Parlementaria)
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |