Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai lakukan penataan Pasar Agus Salim. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai lakukan pengundian untuk relokasi dan penempatan pedagang.
"Kita sudah mulai proses pengundian. Kita sudah lakukan verifikasi data pedagang, kemudian kita sudah sampaikan formulir untuk mendaftar ke posko yang sudah kita siapkan disitu," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (16/11/2021).
Lanjutnya, pedagang yang sudah mendaftar itu diminta datang untuk diundi. Berapa banyak yang sudah mendaftar Ia belum bisa memastikan.
"Kita relokasi itu ke pasar rakyat. Dan ke pasar impres untuk pedagang daging. Juga untuk kios yang jual aksesoris dan barang harian," jelasnya.
Ingot menyebut, tempat yang tersedia itu ada 210 kios. Ingot perkirakan memang nanti ada pedagang yang tidak tertampung. Pedagang yang tidak tertampung ini akan direlokasi ke Pasar Agus Salim, setelah jalan cengkeh arah ke Ahmad Yani.
"Itu yang akan kita tata. Itu kan pedagangnya selama ini tidak dikelola dengan baik. Kita akan tata itu, sehingga tertampung di atas situ," jelasnya.
Pengundian secepatnya akan dilakukan. Ada opsi jika ada yang tidak mendaftar untuk pengundian. "Kita tempatkan sesuai yang datang saja. Jika tidak ada yang mendaftar," jelasnya.
Rencananya, Pemko bakal membagi tiga zona waktu penggunaan ruas jalan tersebut. Misalnya, pagi hingga sore untuk menunjang aktivitas pedestrian atau pengguna jalan raya. Sedangkan sore hingga malam untuk kuliner serta industri kreatif.
Penataan ini dilakukan agar kawasan itu bisa lebih estetik dan efektif mendukung fungsi publik. Sebab, kawasan itu menghubungkan dua jalan protokol yakni Jalan Jendral Sudirman-Jalan Ahmad Yani.
Zona pertama sesuai fungsi jalan itu sebagai tempat melintas atau pedestrian dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kawasan itu harus kosong atau bebas dari pedagang agar pengendara dan masyarakat yang melintas bisa menggunakan ruas jalan tersebut.
Zona kedua yakni pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Pada jam ini jalan bisa dimanfaatkan sebagai lokasi bagi pelaku UMKM. Pedagang bisa menggunakan ruas jalan ini untuk pelaku usaha kuliner dan industri kreatif. Kawasan itu jadi ruang untuk membangun perekonomian.
Kemudian zona ketiga yakni pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB bisa digunakan oleh pedagang tradisional yang kini jualan di sana. Ia mengingatkan agar tidak ada kios liar. Diakuinya, saat ini banyak kios di lokasi yang mestinya jadi pedestrian.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |