Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri jalan Sudirman Pekanbaru
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - PT Bank DKI dan 12 bank pembangunan daerah seluruh Indonesia, keroyokan kucurkan kredit sindikasi dengan nilai sebesar Rp2 triliun untuk PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.
Sayangnya dari 12 bank pembangunan daerah itu, Bank Riau Kepri (BRK) tidak terlibat dalam kredit sindikasi perusahaan bubur kertas yang beroperasi di Provinsi Riau itu.
Tarkait hal itu, Dirut BRK Andi Buchari melalui Direktur Kredit BRK, Tengkoe Irawan mengakui memang untuk kredit sindikasi PT Indah Kiat, BRK tidak ikut join.
Lebih lanjut Irawan menjelaskan alasan kenapa BRK tidak join kredit sindikasi tersebut, dimana proses sindikasi itu dilakukan sejak tahun 2010.
"Kita sudah konfirmasi juga terkait sindikasi PT Indah Kiat yang membantu beberapa kegiatan mereka di Cikarang. Jadi memang ini perjalanan panjang, yang dimulai sejak tahun 2010," katanya, Selasa (16/11/2021).
"Jadi yang kemarin itu (Bank DKI dan PT Indah Kiat teken perjanjian kredit sindikasi) Top Up. Jadi beberapa sindikasi yang dulu sudah join, mereka tambah lagi kerena sudah mengikuti tahapan-tahapan sebelumnya," sambungnya.
Selain itu, Irawan menyampaikan (justifikasi) pertimbangan kenapa BRK pada saat itu tidak ikut kredit sindikasi.
"Mungkin ada justifikasinya pada saat itu. Karena semua harus melalui proses analisa, kemudian assessment yang dilakukan tim, dan sampai manajemen. Itu saya cek sejak tahun 2010. Jadi memang kawan-kawan tidak join saat itu," terangnya.
"Tapi untuk PT Indah Kiat koperasi karyawannya itu semua BRK yang handle. Itu di bawah kantor cabang BRK Perawang dan Siak," tambahnya.
Meski begitu, kata Tengkoe Irawan, terkait dengan kredit sindikasi, BRK ada banyak juga mengikuti kredit sindikasi.
"Itu ada 9 debitur. Diantaranya ada PLN Merah Putih, kemudian kita join juga untuk PLTU Tenayan Pekanbaru," pungkasnya.