(CAKAPLAH) - Undang-undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 telah dengan jelas mengatur kedudukan dan penguatan Otonomi Daerah di Kabupaten/Kota. Namun dalam perjalanannya masih lagi terjadi tumpang tindih kewenangan yang dimiliki oleh Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan memerlukan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mempercepat proses pemerintahan dan pembangunan itu sendiri. Penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi dan juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang ini memiliki 2 kewenangan dan otoritas di wilayah Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu, Gubernur memiliki 2 tugas yaitu pelaksanaan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi dan begitu juga Bupati/Walikota memiliki kewenangan di wilayah Kabupaten/Kota.
Oleh sebab itu, jika ada kebakaran hutan dan banjir di daerah Kabupaten/Kota, maka sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota sangat penting dilakukan koordinasi lintas sektoral. Kebakaran hutan dan banjir sudah merupakan bencana nasional yang mana pemerintah pusat dapat melaksanakan koordinasi dan sinergitas dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sinergitas dalam capaian hasil berarti adanya kerjasama dan koordinasi antara ke-3 level pemerintah tersebut yang pada akhirnya akan mencapai koordinasi yang baik. Sinergitas dalam pemerintahan dan pembangunan akan berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Government) dan tata kelola pemerintahan yang baik pula (Good Governance).
Penerapan whole of Government yaitu pendekatan yang mengutamakan kolaborasi dan kerjasama sangatlah penting pada ke-3 level pemerintah tersebut. Presiden yang didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur sebagai kepala daerah dan Bupati/walikota sebagai memiliki wilayah dan kewenangan di wilayah Kabupeten/Kota memiliki peran, tugas dan wewenang yang sangat strategis dan menentukan dalam keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan serta menjaga hubungan yang kondusif di daerah khususnya. Oleh sebab itu, ke-3 level pemerintah tersebut, menjadi faktor yang penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu dalam pelaksaannya dalam menjalankan tugas dekonsentrasi, Gubernur diberi wewenang dalam mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai persoalan yang muncul baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dan oleh sebab itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat seyogyanya melaksanakan otonomi daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Dan begitu pula dalam pelaksanaan tugas pembantuan, Pemerintah pusat dapat langsung memberikan kewenangan kepada Kabupaten/Kota.
Sinergitas Pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan seiring dengan selalu mengedepankan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan tugas pembantuan (TP). Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dengan jelas mengatur posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (asas Dekonsentrasi). Dalam Bab VII tentang Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Paragraf 7 pasal 91 hingga pasal 93 mengatakan bahwa posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur diberikan tugas dan wewenang dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan (TP) di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sinergitas Pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dapat memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil dampak kebijakan desentralisasi seperti halnya dampak sosial, ekonomi dan stabilitas keamanan wilayah. Asas Dekonsentrasi yang berjalan dengan baik akan berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan serta pengembangan dalam berdemokrasi, berkeadilan dan pemerataan pembangunan di daerah baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Oleh sebab itu, penguatan penerapan otonomi daerah memerlukan sinergitas antara Pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal tersebut merupakan suatu keniscayaan. Kekuatan otonomi daerah salah satunya di lihat dari sejauh mana kekuatan Pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota bersinergi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Dan sudah saatnya rezim sentralisasi ditinggalkan.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Cakap Rakyat |