PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memanggil sejumlah saksi yang mangkir pada pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap kelas III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar tahun 2019. Salah satunya, Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan.
Surya sudah beberapa kali mangkir untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Terakhir, ia dikabarkan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat (12/11/2021) tapi tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Pada kesempatan itu, jaksa penyidik juga memeriksa MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.
Status MYS dan RA langsung ditingkatkan sebagai tersangka. Usai diperiksa keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Masa penahanan bisa diperpanjang, sesuai kebutuhan jaksa penyidik.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, jaksa penyidik tengah menjadwalkan kembali pemanggilan Surya untuk diperiksa. “Sedang dibuat surat panggilan oleh tim penyidik,” ujar Raharjo , Selasa (16/11/2021).
Ditanya terkait sering mangkirnya Surya dari panggilan jaksa penyidik, Raharjo tak ingin berkomentar banyak. "Tunggu saja tanggal mainnya," tegas Raharjo.
Sikap tidak kooperatif sudah ditunjukkan Surya ketika penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan. Ia beberapa kali mangkir dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya di surat panggilan. Surya akhirnya memenuhi panggilan pada Rabu (10/3/2021).
Sebelumya, Asisten Pidsus Kejati Riau, Tri Joko menyebutkan, penetapan tersangka tidak akan berhenti pada dua orang saja. Tersangka bisa bertambah jika ditemukan bukti keterlibatan orang lain dalam penyimpangan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.
"Karena berdasarkan fakta-fakta dalam proses penyidikan, sementara kita baru menemukan dua orang tersangka yaitu PPK dan Pengawas," sebut Tri Joko.
Tri Joko menjelaskan, kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan.
"Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan. Kedua tersangka, diduga tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Tri Joko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |