Bank Riau Kepri.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri (BRK), Andi Buchari memastikan peraturan daerah (Perda) Konversi BRK Syariah clear dan tidak ada masalah.
Saat ini Perda tersebut tinggal menunggu keluar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun sebelum Perda itu diterbitkan, Kemendagri menunggu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin Konversi BRK Syariah.
"Untuk Perda (Konversi BRK Syariah) sudah clear. Kerena poin-poin dan isu-isu tertentu terkait Perda itu sudah clear. Sebab isi dari Perda itu sempat menjadi diskusi," kata Andi Buchari.
Bahkan menurutnya, pihak Kemendagri juga sudah memahami kenapa dibutuhkan Perda terkait perubahan usaha BRK, dari konvensional menjadi syariah.
"Cuma mengeluarkan itu (Perda) Kemendagri menunggu sinyal dari OJK akan mengeluarkan izin konversi, baru Perda itu akan diterbitkan Kemendagri," terangnya.
"Karena Perda ini praktis berubah status hukum BRK ini menjadi syariah. Karena dikhawatirkan oleh Kemendagri kalau Perda sudah dikeluarkan, status BRK sudah menjadi syariah, sedangkan izin OJK-nya belum ada," cakapnya.