Kuasa hukum Syafri Harto menuding mahasiswa L terlibat prostitusi online usai menemukan akun Michat diduga miliknya.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kuasa Hukum Dekan FISIP Unri Syafri Harto, Dodi Fernando mengungkapkan adanya indikasi prostitusi online yang dilakukan oleh mahasiswi berinisial L sebagai pelapor atas kasus dugaan pelecehan seksual.
"Jadi kami menemukan ada indikasi bahwa pelapor di sini terlibat prostitusi online," kata Dodi, Selasa (16/11/2021).
Dodi mengatakan, indikasi tersebut setelah pihaknya menemukan nomor handphone WhatsApp mahasiswi L terlacak di aplikasi Michat.
"Kalau kita buka Michat, kita menemukan kontak mahasiswi L ini berdasarkan nomor handphonenya, namun akun Michat L ini bernama Reni Astuti," ujarnya.
Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terbaru yang akan diserahkan ke penyidik Polda Riau terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kami telah menyampaikan bukti-bukti baru seperti chatingan Bapak Syafri Harto dengan mahasiswi L ini. Malahan mahasiswi L ini yang terus mendesak untuk melakukan bimbingan kepada Bapak Syafri Harto," ungkapnya.
Terkait akun Michat milik mahasiswi L memang tidak memposting foto miliknya, namun terkait masalah tersebut, pihaknya juga sudah menguraikan laporan ke Polda Riau.
"Kita juga minta penyidik untuk melakukan pemeriksaan menggunakan lie detector atau pendeteksi kebohongan terhadap mahasiswi L," lanjutnya.
Dia menyebut, keterangan yang diberikan L banyak tak sesuai fakta.
"Karena banyak yang disampaikan oleh mahasiswi L ini tidak sesuai dengan faktanya. Kita minta pelapor juga dilakukan seperti itu," pungkasnya.
Terkait masalah ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang mengkawal kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh L, memilih tidak merespon.
Kuasa Hukum LBH Pekanbaru, Noval Setiawan mengatakan, pihaknya memandang hal tersebut juga tidak berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
"Kita memandangnya tidak ada kaitannya. Jadi kami memilih untuk tidak merespon hal tersebut," ucap Noval kepada CAKAPLAH.com, Rabu (17/11/2021).
Selain itu, pihaknya juga tidak mengetahui apakah akun Michat tersebut memang milik kliennya atau tidak.
"Akun Michat itu kami juga tidak tahu punya siapa. Silahkan saja mereka membuktikan itu. Dan gak ada ngaruhnya juga sosial media dengan prostitusi online," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya juga masih berkordinasi dengan Polda Riau terkait saksi-saksi yang sudah diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Terakhir masalah terlapor diperiksa menggunakan lie detector itu, kami belum menerima hasilnya seperti apa dari Polda Riau," lanjutnya.
"Pemeriksaan menggunakan lie detector itu kan yang pasti untuk terlapor. Namun kami belum dapat panggilan dari Polda apakah klien kami diperiksa seperti itu apa tidak. Gak relate juga kalau kemudian korban diperiksa menggunakan lie detector," pungkasnya.