Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Harianto MKes diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Harianto MKes diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak lama lagi Misri akan disidangkan terkait dugaan korupsi bantuan alat rapid test di dinas yang dipimpinnya.
Proses penyerahan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejati Riau pada Selasa (16/11/2021). Selain tersangka juga dilimpahkan sejumlah barang bukti.
"Perkara sudah tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kemarin (Selasa, red) di Kejati Riau," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Rabu (17/11/2021).
Saat ini, kata Marvel, JPU sedang menyusun berkas dakwaan perkara. Diharapkan, perkara secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Marvel menjelaskan, lima orang JPU telah ditunjuk untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. JPU berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
"Saat ini tim JPU sedang menyusun surat dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Untuk tersangka tetap ditahan di Rutan Pekanbaru" kata Marvel.
Seperti diberitakan, Kadiskes Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dr Misri Hasanto, M.Kes, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi, berupa penyimpangan bantuan alat rapid test covid-19.
Dalam hal ini polisi menemukan fakta bahwa tersangka menyelewengkan bantuan 3 ribu alat rapid test covid-19 yang diberikan Kementerian Kesehatan RI lewat Kantor Kesehatan Pelabuhan, kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tersangka diketahui tidak mendistribusikan alat rapid test itu sebagaimana yang diharapkan dalam penanganan Covid-19. Alat itu malah mengkomersilkan dengan menarik dana dari masyarakat rata-rata Rp150 ribu, bahkan lebih untuk satu alat rapid test dan ada pula yang dibuat skema kerjasama dengan pihak lain.
Terungkapnya perbuatan tersangka ini, berawal dari informasi dan data dari masyarakat, terkait adanya indikasi penyimpangan. Pihak kepolisian kemudian melakukan pendalaman.
Diketahui pula bahwa alat rapid test tidak disimpan di fasilitas kesehatan yang semestinya. Ada pula rapid test yang disimpan di klinik milik yang bersangkutan.
Hibah yang didapat oleh Dinas Kesehatan Meranti ini, tidak dilaporkan tersangka kepada BPKAD setempat sebagai aset kabupaten. Untuk menutupi perbuatannya itu, tersangka lalu membuat laporan palsu yang menyatakan bahwa rapid test seakan-akan sudah disalurkan kepada masyarakat.
Dari hasil pengecekan petugas, masyarakat yang dimaksud tidak pernah menerima kegiatan rapid test. Perbuatan tersangka sudah dilakukannya sejak September 2020 sampai Januari 2021. Bertepatan dengan penerimaan hibah rapid test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 9, Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya 1 sampai 7 tahun penjara.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |