UMK.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Upah minimum kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun depan diprediksi sebesar Rp3 juta lebih. Kenaikan itu seiring adanya informasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau naik sebesar 1,7 persen.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, dalam waktu dekat akan membahas UMK Pekanbaru bersama dewan pengupahan. UMK itu harus lebih besar dari UMP.
"Semalam provinsi kan baru hasil rapat, jadi kami harus rapat setelah ada surat keputusan dari provinsi, sekarang kan belum ada suratnya, saya belum dapat," kata Abdul Jamal, Rabu (17/11/2021).
Menurut Jamal, dirinya bakal melaksanakan rapat dengan dewan pengupahan pada pekan ini. Ia mengatakan sebelum akhir november besaran UMK Pekanbaru sudah ditetapkan.
Penetapan UMK sekarang berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu UMK ditetapkan melalui survei, dan sekarang terpengaruh oleh inflasi.
"Mereka menggunakan data BPS, jadi besok kita dengarkan saja. Tapi kalau kita lihat, kita baca di pusat naik satu sekian persen, di provinsi juga naik 1,7 persen karena orang itu memakai data BPS," jelasnya.
Jamal memprediksi besaran UMK tahun 2022 bisa mencapai Rp3 juta lebih. Karena secara nasional kenaikan upah mencapai 1 persen lebih. Sementara UMK Pekanbaru tahun 2021 sebesar 2,99 juta.
"Kami masih perlu lakukan pembahasan. Rencananya pada Kamis lusa," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |