PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan waktu kepada 51 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus untuk menyiapkan dokumen.
Informasi demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan kepada CAKAPLAH.com, Rabu (17/11/2021) di Pekanbaru.
Ikhwan mengatakan, ke 51 peserta ujian kompetensi yang dinyatakan lulus PPPK tersebut adalah PPPK non guru atau jabatan fungsional. Dimana hasil ujiannya sudah diumumkan pada 14 November lalu.
"Setelah pengumuman tersebut, kepada para peserta yang dinyatakan lulus PPPK untuk meng-upload dokumen. Dokumen tersebut di upload pada website www.sscasn.com," terangnya.
Selanjutnya dokumen yang upload tersebut untuk diajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK. Dimana beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti surat keterangan bebas narkoba, tidak anggota partai politik.
"Kemudian juga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat kesehatan dan ada juga surat pernyataan seperti para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," katanya.
Ikhwan menjelaskan, nantinya para peserta yang dinyatakan lulus tersebut sudah mulai bisa meng-upload dokumen pada 30 November. Meskipun masih cukup lama, namun para peserta diimbau tidak lalai karena dokumen yang disiapkan cukup banyak.
"Waktu upload dokumen 30 November, setelah dokumen terupload nantinya pihak Badan Kepegawaian Negara akan memproses penertiban NIP PPPK," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |