Jakarta (CAKAPLAH) - Anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat Irwan mengharapkan dalam Revisi Undang-undang (RUU) Jalan seyogyanya pembangunan jalan daerah dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), jika Pemerintah Daerah (Pemda) dianggap tidak mampu.
"Fraksi Partai Demokrat ingin ada pasal yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat jika pemerintah daerah tidak mampu tangani jalan-jalan di daerah, baik jalan provinsi ataupun jalan kabupaten. Pembangunan jalan di daerah bisa dibiayai pemerintah pusat melalui APBN, di luar dana transfer ke daerah,” ujar Politisi Partai Demokrat itu kepada wartawan, Selasa (17/11/2021).
Menurutnya, untuk perencanaan, pengembangan, pemeliharaan jalan, dan penambahan jalan yang menjadi kewenangan daerah seperti jalan desa, antar kecamatan, dan antar kabupaten agar dapat dibiayai dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait maupun sumber pendanaan lainnya yang sah.
Kemudian, dirinya berharap dalam pembanguan jalan yang bertujuan membuka akses penghubung keseluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar dengan memperhatikan pengembangan wilayah sesuai dengan arahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kondisi jalan umum di berbagai daerah masih memerlukan perhatian dan penanganan oleh Pemerintah Pusat. Upaya mendorong penambahan jalan baru terutama untuk jalan di perkotaan dan jalan di pedesaan antardaerah untuk mengoneksikan pusat-pusat komoditi dari hulu ke hilir," katanya.
Irwan pun menyebutkan, poin penting sikap Fraksi Demokrat dalam revisi undang-undang tersebut yakni pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan cara pembebasan hak-hak atas tanah masyarakat.
Poin itu, kata Irwan, untuk menjawab keresahaan atas tidak diberlakukannya secara adil pelepasan atau penyerahan hak atas tanah untuk kepentingan umum semisal jalan tol.
Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan dan tersedianya data yang terintegrasi berupa data base antara pusat dan daerah terkait peta jalan (road map) pengaturan jalan umum yang dapat diakses oleh publik.
"Hal yang paling utama juga memperhatikan standar kelaikan dan keamanan pembangunan jalan umum yang baik dan berlaku secara nasional,” papar Irwan.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |