UMP.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Komisi V DPRD Riau, Kasir angkat bicara terkait Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang menetapkan besaran Upah Mininum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564. Naik Rp 50 ribu dari tahun sebelumnya.
Menurut Kasir, keputusan tersebut belum berpihak sepenuhnya dengan pekerja, apalagi kondisi saat ini kebutuhan hidup serba naik.
"Kenaikan 50 ribu itu menurut saya bel pas dengan naiknya kebutuhan hidup saat ini, karena hampir semuanya sekarang pada mahal," kata Kasir, Kamis (18/11/2021).
Menurut Kasir, harus banyak pertimbangan dari pemerintah dan perusahaan untuk menetapkan pengupahan ini, apalagi saat ini Kondisi ekonomi masyarakat terganggu karena masih dampak Covid-19.
Politisi Hanura ini mengatakan, tidak hanya itu yang mesti diperhatikan. Untuk upah sektor perkebunan juga harus ditetapkan kenaikannya berbanding lurus dengan kenaikan harga komoditas, seperti sawit saat ini.
"Kita lihat sektor perkebunan harga sawit begitu naik dan harus disesuaikan juga nanti kenaikannya," tukasnya
Sebelumnya, diberitakan CAKAPLAH.com, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2022.
Hasilnya UMP Riau tahun 2022 naik Rp50 ribu atau 1,73 persen dari tahun 2021. Dengan begitu UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, H Jonli mengatakan, besaran UMP Riau tahun 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Riau.
"Tadi kita bersama Dewan Pengupahan melakukan rapat pembahasan UMP Riau 2022. Hasil rekomendasi Dewan Pengupahan, bahwa UMP Riau 2022 sebesar Rp2.938.564," kata Jonli.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |