Salah satu ruangan di FISIP Unri diduga jadi tempat terjadinya dugaan pelecehan seksual oleh dekan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rektor Universitas Riau (Unri) Arash Mulyadi diminta untuk segera menonaktifkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto.
Hal ini karena Syafri Harto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.
Wakil Bupati Jurusan Hubungan Internasional, FISIP, Voppi Rosea, Kamis (18/11/3021) mengatakan setelah penetapan tersangka, Rektor Unri diminta untuk segera bertindak tegas.
"Kami tentu melihat ini sebagai titik terang setelah Pak SH ditetapkan tersangka oleh Polda. Kasus jadi terlihat jelas," ujar Voppi Rosea, Kamis (18/11/3021).
Ia mengatakan Rektor diminta untuk segera nonaktifkan Syafri sebagai Dekan FISIP.
"Rektor kemarin saat kami diskusi bilang belum bisa nonaktifkan karena masih belum jelas statusnya. Setelah jadi tersangka, rektorat harus nonaktifkan, tidak etis rasanya kalau sudah jadi tersangka tidak dinonaktifkan," cakapnya.
Penonaktifan itu disebut Voppi agar Syafri Harto bisa fokus menangani kasus yang menjeratnya. Termasuk tidak mempersulit mahasiswa.
"Kurangi dulu beban pak SH agar fokus menangani kasusnya. Kalau bisa segera ditunjuk sementara karena kasihan kawan-kawan yang mau bimbingan, mau urus administrasi terganggu dan terkendala," sebut Voppi.
Voppi mengaku selama kasus itu bergulir banyak mahasiswa kesulitan. Namun ada juga yang merasa ketakutan saat ketemu Syafri Harto sebagai dosen pembimbing.
Untuk itu Voppi minta Jurusan Hubungan Internasional juga segera bersikap. Salah satunya menentukan dosen pembimbing lain agar mahasiswa bisa tetap bimbingan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah melalui proses gelar perkara penyidikan, telah ditetapkan status tersangka terhadap Syafri Harto (SH).
"SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," ujar Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Lanjutnya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak Polda Riau juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap Syafri Harto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.
"SH akan segera kami lakukan pemanggilan sebagai tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Riau juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang saksi yang diantaranya korban, keluarga korban, rekan korban, pihak kampus Unri serta terlapor.
Syafri Harto sendiri diduga melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswi bimbingannya sendiri berinisial L di ruang Dekan FISIP Unri.
Penyidik juga telah melakukan penyegelan terhadap ruang Dekan Fisip Unri yang diduga sebagai tempat Syafri Harto melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi L.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Riau |