Fokus Group Discussion (FGD) yang ditaja Intelkam Polda Riau, dengan tema "Waspada investasi dan pinjaman online ilegal di Provinsi Riau", Kamis (18/11/2021).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengatakan, bahwa ada beberapa tips yang harus diketahui masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Muhammad Yamin, Kepala Sub Bagian Pengawasan Pasar Modal OJK Riau, dalam Fokus Group Discussion (FGD) yang ditaja Intelkam Polda Riau, dengan tema "Waspada investasi dan pinjaman online ilegal di Provinsi Riau", Kamis (18/11/2021).
"Sebenarnya Pinjol itu tidak se-menyeramkan yang kita tahu selama ini, jadi pastikan terlebih dahulu bahwa Pinjol tersebut legal atau ilegal. Pinjol legal itu dalam aplikasinya, hanya boleh diakses, yakni kamera, mikropon dan lokasi, dan bunga itu cuma 0,8 persen. Nah, kalau ilegal, itu aplikasi yang meminta mengunduh sampai ke galeri dan bunga yang besar. Maka kita harus pastikan itu," kata Yamin.
Di Indonesia, sambung Yamin, saat ini hanya ada 104 Pinjol legal yang terdaftar di OJK dan ini bisa di cek di webstite OJK.
"Dan harus diketahui, bahwa satu-satunya izin untuk Pinjol legal adalah hanya dari OJK," cakapnya lagi.
Selain hak itu kata Yamin, bagi masyarakat, jika ingin meminjam, memang diarahkan untuk meminjam sesuai kebutuhan. Ia mencontohkan, kalau butuh Rp 2 juta jangan pinjam Rp 5 juta.
"Pinjamlah untuk kepentingan produktif, misalnya untuk UMKM, jangan untuk yang tidak mendesak. Jangan untuk yang tak mendesak, misalnya beli motor, HP, dan lainnya. Tapi kalau untuk usaha, produktif itu bagus. Dan yang terakhir, dalam meminjam online, kita sarankan lahami manfaat, biaya, resiko, dan lainnya," ujarnya lagi.
Lebih jauh, kata Yamin, masyarakat yang terjebak dalam Pinjol ilegal, dan masyarakat yang mengetahui adanya indikasi Pinjol ilegal, bisa melaporkan ke OJK dengan nomor 081157157157 untuk WA, dan 157 untuk telepon.
Hadir dalam FGD tersebut selain OJK, juga Wakil Rektor III UIR, Admiral, dan Diskominfotik Riau.