PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, MD Rizal, dieksekusi jaksa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Perkara dugaan korupsi ambruknya turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam yang menjerat MD Rizal sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain MD Rizal, jaksa selaku eksekutor juga mengeksekusi Tengku Pirda. Ia adalah tenaga honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, sekaligus operator alat berat yang digunakan untuk merobohkan turap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan eksekusi dilakukan pada Rabu (17/11/2021). "Sudah dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru," kata Marvelous, Kamis (18/11/2021).
Pria yang disapa Marvel itu menyebut, eksekusi dilakukan jaksa eksekutor Frederick Daniel Tobing yang merupakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Jumieko Andra dan Jodi Valdano.
Sebelum dieksekusi, kedua terpidana menandatangani Berita Acara terkait pidana badan dan pidana denda.
MD Rizal dan Tengku Pirda divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (22/10/2021). Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kedua terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pada eksekusi tersebut, para terpidana menyampaikan meminta waktu untuk membayar pidana denda sampai dengan tanggal 2 Februari 2022," kata Marvel.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terpidana dengan penjara selama 3 tahun. JPU juga menuntut membayar denda masing-masing Rp100 juta, dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti kurungan badan selama 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan dugaan korupsi yang dilakukan MD Rizal dan Tengku Pirda, terjadi pada 12 September 2020, di lokasi Pekerjaan Paket I Revertmen. Sungai Kampar-Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.
Berawal ketika pada 2018, Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan melalui saksi Hardian Syahputra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan kontrak pekerjaan paket I Revertmen dengan Harimantua Dibata Siregar, Direktur PT Raja Oloan selaku kontraktor. Nilai kontrak Rp6.163.648.609 dengan waktu pelaksanaan 18 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Pada 27 Desember 2018, capaian pekerjaan 35,464 persen, dan dilakukan pencairan uang pekerjaan Paket I Revertmen kepada PT Raja Oloan Rp2.076.536.745. Oleh karena akan berakhir masa kontrak pekerjaan Paket I Revertmen tersebut pada 31 Desember 2018, namun pekerjaan belum terlaksana 100 persen.
Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 yang telah diselesaikan tersebut, tidak dilakukan pembayaran oleh Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan kepada saksi Hariman Tua Dibata Siregar, Direktur PT Raja Oloan atas sisa pekerjaan sebanyak 64,536 persen. Sisa pembayaran itu mencapai Rp4.087.112.864.
"Adapun alasannya, yakni fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) berdasarkan hasil joint audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning," tutur JPU.
Dengan demikian, pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT Raja Oloan, dinilai proggresnya belum selesai 100 persen. Padahal fisik pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen sesuai kontrak, dan PT Raja Oloan selaku kontraktor tidak mendapatkan pembayaran atas sisa pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
Akhirnya pada 14 Januari 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan pada Dinas PUPR, PPK Dinas PUPR dalam pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar–Danau Tajwid, digugat oleh PT Raja Oloan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Ketika itu, diangkat MD Rizal selaku Plt Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, terhitung 15 Juli 2020. Segala urusan dan tugas Dinas PUPR di sana, menjadi tanggung jawab MD Rizal.
Beberapa hari setelah MD Rizal menjabat, keluar putusan hakim Pengadilan Negeri Pelalawan No. 3/Pdt.G/2020/PN/Plw tanggal 21 Juli 2020 yang telah memeriksa perkara perdata antara PT Raja Oloan sebagai penggugat melawan Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR. Pengadilan memutuskan, menghukum tergugat yakni Pemkab Pelalawan pada Dinas PUPR, untuk membayar ganti kerugian kepada PT Raja Oloan sejumlah Rp4.087.112.864.
"Atas putusan Pengadilan Negeri Pelalawan itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Dinas PUPR dan PPK pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar–Danau Tajwid, tetap tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 30 Juli 2020," jelas JPU.
Untuk memperkuat dasar atau alasan bahwa benar pembayaran Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 tidak dapat dilakukan, yang dinilai fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) berdasarkan hasil joint audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning, MD Rizal menghubungi terdakwa Tengku Pirda selaku Operator Ekskavator.
"Terdakwa MD Rizal memberi perintah pada terdakwa Tengku Pirda untuk membawa satu unit alat berat berupa ekskavator jenis long milik Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan ke lokasi pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.
Terdakwa MD Rizal lalu mengarahkan Tengku Pirda untuk melakukan pengerukkan tanah sisi sebelah darat atau jalan sepanjang kurang lebih 15 meter. Kemudian mendorong bagian badan sheet pile dan capping beam dengan menggunakan excavator sehingga bagian badan sheetpile menjadi patah dan jatuh ke sungai, besi tulangan sheet pile putus dengan permukaan patah rata," jelas JPU.
Namun satu bagian potongan sheet pile masih tertancap dalam tanah dengan kondisi miring. Kemudian terdapat luka atau sayatan atau robekan pada bagian atas sheet pile, capping beam atau kepala turap ukuran 65x50 menjadi patah dan retak serta Tie Roddan batang sheet pileyang terhubung dengan baut/ nut terlepas dari batang sheet pile.
Atas hal tersebut, kondisi pekerjaan Paket I Revertmen menjadi hancur dan rusak, atau tidak dapat dipakai sebagaimana mestinya fungsi suatu pekerjaan turap. Seolah-olah hancur dan rusaknya, atau tidak dapat dipakainya turap tersebut adalah karena kesalahan PT Raja Oloan selaku Kontraktor Pelaksana.
Meskipun dengan telah dirusaknya atau dihancurkannya pekerjaan Paket I Revertmen (turap) tersebut, oleh MD Rizal bersama Tengku Pirda, dengan maksud untuk membuktikan sebaliknya bahwa benar pekerjaan dimaksud tidak dapat dibayarkan.
Namun berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru justru menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan agar Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Dinas PUPR, membayarkan sisa uang kontrak pekerjaan Paket I Revertmen Sungai Kampar–Danau Tajwid. Akibat perbuatan itu, membutuhkan biaya pemulihan atau perbaikan untuk dapat kembali kepada kondisi semula sejumlah Rp369.817.700.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |