BENGKALIS (CAKAPLAH) - Satu pelaku penyelundup narkoba, Erman, divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Sementara empat pelaku lainnya, masing-masing Saiful, Jumaidi, Restu Hidayat dan Khairun Nizam alias Jambang divonis penjara seumur hidup.
Vonis itu menurut majelis hakim, karena mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat melawan hukum menyelundupkan Narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 40 kilogram (Kg) dan 50 ribu butir pil ekstasi.
Empat terdakwa lainnya, bebas dari putusan pidana mati karena belum pernah melakukan perbuatan itu, dan menjadi hal yang meringankan. Sedangkan satu terdakwa, Erman divonis mati karena sudah berulang-ulang menyelundupkan sabu-sabu dan menjadi pelaku utama pengendali empat terdakwa lainnya.
Pantauan di Ruang Cakra PN Bengkalis, Jalan Karimun, vonis dibacakan satu-persatu terdakwa oleh Majelis Hakim PN Bengkalis secara virtual, Kamis (18/11/2021) malam diketuai Tia Rusmaya, S.H dan didampingi Hakim Anggota Ulwan Maluf, S.H dan Belinda Rosa Alexandra, S.H, turut disaksikan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa Windrayanto, S.H.
Putusan majelis hakim tersebut satu terdakwa lebih berat dibandingkan dengan tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, kelima terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.
"Vonis sudah dibacakan, menurut pertimbangan majelis hakim, satu terdakwa sebagai pelaku utama divonis pidana mati dan empat dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf usai sidang.
Atas putusan ini, kelima terdakwa dan JPU diberikan waktu untuk pikir-pikir.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bengkalis Polda Riau dan Bea Cukai berhasil membongkar aksi penyelundupan sebanyak 40 kilogram (Kg) sabu dan 50 ribu butir ekstasi di Pantai Jangkar, Desa Tenggayun, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, Riau, 1 Maret 2021 silam.
Sedikitnya lima tersangka berhasil ditangkap, Erman, Saiful, Jumaidi, Khairun Nizam alias Jambang dan Restu Hidayat. Pelaku utama Erman ditembak pada kaki kiri. Pelaku berperan sebagai penerima dari kurir laut Narkoba yang dibawa dari Malaysia.
Dari pengakuan Erman, bekerja di bawah kendali BU (DPO) dan ED (DPO). Dari interogasi awal diketahui semua tersangka disuruh oleh ED yang kini buron.
Hasil interogasi, tersangka Erman sudah 3 kali melakukan tindak pidana narkoba sebagai penerima barang dari luar Malaysia. Pada November yang bersangkutan berhasil memasukkan barang seberat 40 Kg sabu, kemudian Desember 2020 dengan jumlah 45 Kg berhasil disergap saat penyerahan ke bandar dan disita 23 Kg. Kurir yang lari ke Medan ditangkap dan ditembak mati. Selanjutnya pada Maret ini masuk lagi tetapi gagal, melalui operasi antik.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |