Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Perintah pusat sudah membolehkan penyuntikan vaksin bagi anak usia 6-11 tahun. Tapi, pelaksanaan itu belum dilakukan di beberapa daerah, termasuk Kota Pekanbaru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) melalui Satgas Covid-19 bakal melakukan vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun.
Namun, Pemko Pekanbaru harus mengatur alur dan teknis pemberian vaksinasi. "Anak yang bakal mendapatkan suntikan vaksin adalah mereka berusia dari 6-11 tahun. Dari aturan pusat sudah boleh," kata Jamil, Jumat (19/11/2021).
Pemko berencana melakukan vaksinasi di sekolah mereka masing-masing. Nanti, tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Pekanbaru bisa melakukan vaksinasi secara bergantian di sekolah anak tersebut.
Saat ini, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru masih fokus melakukan percepatan vaksin terhadap kelompok warga lanjut usia (Lansia). Satgas harus melakukan vaksinasi 60 persen Lansia untuk memenuhi indikator agar bisa turun ke PPKM level 1.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |