PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil penanganan kasus penikaman yang menewaskan Serda Musaini, anggota Babinsa Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pelaku terancam dihukum mati.
Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, mengatakan, pelaku Tamsir (22) juga sudah dibawa ke Polda Riau. Langkah itu untuk menghindari amukan warga karena korban adalah orang yang dihormati masyarakat.
"Saya sudah lihat orangnya (Tamsir), kecil anaknya. Orangnya tidak menunjukkan penyesalan. Saat ditanya, dirinya merasa tidak bersalah. Saya gregetan lihatnya," ujar Zulkarnain, Senin (10/7/2017).
Pelaku menikam korban dengan keris hanya karena masalah sepele. Dia tidak terima ditegur korban. "Karena trek-trekan, ditegur sama korban," kata Zulkarnain.
Perbuatan itu diduga sudah direncanakan pelaku karena pelaku pulang ke rumah untuk mengambil keris. Pelaku mengajak korban untuk bertemu dan menghujamkan benda tajam itu ke perut korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dijerat Pasal 340 karena tersangka sempat berpikir, sempat pulang mencari keris., itu berarti berencana. Ancamannya, hukuman mati," tegas Zulkarnain.
Serda Musaini tewas ditikam pelaku pada Jumat (7/7/2017) lalu. Korban yang dikenal masyarakat sebagai pribadi yang ramah ini dimakamkan di Desa Batu Belah dengan upacara militer yang dipimpi Danrem 031/Wirabima, Brigen TNI Abdul Karim, Sabtu (8/7/2017).
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Indragiri Hilir, Peristiwa |