Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menilai agar keberadaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tidak dianggap melegalkan seks bebas di lingkungan Universitas atau Kampus, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Menristek) Nadiem Makarim sebaiknya mengubah frasa 'tanpa persetujuan korban'.
Dengan alasan secara garis besar, tujuan dikeluarkannya aturan tersebut semata-mata hanya untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Kampus.
“Ya kalau dirasa begitu (persoalan frasa), menterinya kan tinggal merevisi. Tetapi, kan harus melihat big picture yang lebih penting, yang harus dilihat. Bahwa, menteri mengeluarkan sebuah peraturan yang menjaga mahasiswa, dan itu penting,” ujar Agustina dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (19/11/2021).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mencontohkan, terdapat salah satu kampus yang tidak selesai dalam kasus kekerasan seksual.
Hal itu karena mahasiswa yang menjadi korban tersebut, membutuhkan bimbingan dari dosen sehingga terjadi perlakuan yang tidak diinginkan.
“Dan itu tidak ada solusi. Dengan adanya Permendikbud itu, jadi jelas aturannya,” tegas Agustina.
Karena itu, ia menegaskan payung hukum Permendikbud tersebut tidak harus melulu merujuk kepada RUU tentang Kekerasan Seksual.
Alasannya, selain RUU tentang Kekerasan Seksual tersebut masih dalam pembahasan di tingkat Panja Badan Legislasi DPR RI, juga ada aturan undang-undang lainnya yang terkait dengan pidana.
“Tidak harus (undang-undang) kekerasan seksual. Banyak undang-undang tentang kekerasan. Banyak. Undang-Undang pidana seperti KUHP juga bisa,” tambahnya.
Karena itu, ia setuju jika Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat Permendikbud tersebut. Sebab, aturan tersebut adalah produk hukum dari menteri, bukan produk legislasi seperti undang-undang yang membutuhkan partisipasi publik secara luas.
“Kalau itu dirasa salah, yang salahnya itu yang mana? Lha wong itu melindungi mahasiswa kok. Apa gak boleh ada Peraturan Menteri yang melindungi mahasiswa dari kekerasan?” tandasnya.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan |