ilustrasi
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Masih ada sebanyak 517 kendaraan dinas (Randis) plat merah di Kepulauan Meranti yang menunggak pajak. Sementara momen penghapusan denda pajak yang diberlakukan Pemprov Riau kurang dari 1 bulan.
Pemkab Kepulauan Meranti (OPD, kecamatan hingga desa) seharusnya memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini. Sebab, tunggakan kendaraan dinas baik roda dua, tiga dan empat mencapai Rp 652.459.236. Jumlah total lebih setengah miliar ini merupakan tunggakan pajak, belum dihitung dengan denda.
Berdasarkan data dari UPT Samsat Selatpanjang, tunggakan plat merah per tanggal 31 Desember 2020, sebanyak 716 unit. Setelah semua pihak yang menunggak pajak disurati, terhitung 31 Desember 2020 hingga 17 November 2021, sudah ada 199 randis yang telah dibayar pajaknya.
"Yang belum bayar pertanggal 18 November 2021, sebanyak 517 unit," kata Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose, Kamis (18/11/2021).
Menurut Sudirman, 517 unit randis ini, tersebar di 9 kecamatan, hingga ke desa-desa. Total tunggakan, lebih setengah miliar, yaitu Rp 652.459.236.
Sudirman Aladin Rose berharap pihak yang masih menunggak pajak agar bisa memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak oleh Dispenda Riau (Pemprov Riau). Kesempatan emas ini, hanya sampai tanggal 9 Desember 2021. Setelah ini, denda keterlambatan bayar pajak kembali diberlakukan.
"Kalau sekarang, hanya bayar pokoknya (pajak, red) saja. Tapi kalau sudah tanggal 10 Desember 2021, denda kembali diberlakukan," ungkap Sudirman.
Sudirman mengaku, mereka telah menyurati semua pihak yang menunggak pajak randis. Bahkan, tambahnya, mereka juga sampai ke rumah-rumah warga mengingatkan pentingnya membayar pajak.
"Di dua kecamatan (Tebingtinggi dan Tebingtinggi Barat) kami door to door. Kami sampaikan ke warga, pajak yang dibayar bukan untuk kami, tapi akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Kami sampaikan pentingnya membayar pajak ke warga," ungkap Sudirman.
Sudirman mengaku, jika sampai jatuh tempo penghapusan denda pajak berakhir, dia akan menemui Bupati Kepulauan Meranti, HM Adil SH. Dia akan membuka, pihak mana saja yang belum melunasi pajak randis plat merah.
"Saya berharap pemerintah setempat (camat, lurah dan kades), sampaikan ke masyarakat terkait penghapusan denda pajak oleh Pemprov Riau. Ini untuk meringankan beban tunggakan pajak di tengah masyarakat, di musim pandemi ini. Kan camat lurah dan kades itu punya basis massa," ujarnya.
Dari data UPT Samsat Selatpanjang, rata-rata tunggakan kendaraan roda dua berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu perunit. Sementara kendaraan roda empat, berkisar antara Rp 4 jutaan hingga belasan jutaan rupiah.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |