Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lama sudah kecamatan di Kota Pekanbaru dimekarkan. Jumlah kecamatan yang awalnya hanya 12 saja, kini sudah bertambah menjadi 25 kecamatan.
Meski pemekaran disahkan sudah hampir satu tahun, peralihan administrasi kependudukan atau Adminduk warga terdampak masih terkendala. Peralihan data dari yang lama ke data alamat baru belum bisa terlaksana.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novita mengatakan, saat ini masih menunggu Permendagri terkait pemekaran kecamatan itu. Setelah itu, Pemko Pekanbaru baru dapat menyelesaikan kode wilayah kecamatan.
"Kami masih menunggu info dari bagian pemerintahan terkait Permendagri pemekaran kecamatan itu. Jika sudah ada, kode wilayah kecamatan pemekarannya baru bisa disesuaikan," kata Irma, Senin (22/11/2021).
Masalah blangko khusus warga terdampak pemekaran, Ia menyebut, sampai saat ini permintaan blangko masih seperti biasa. Jika peralihan Adminduk nantinya sudah bisa, Disdukcapil mengajukan permintaan blangko.
"Kalau hampir habis, kita ajukan. Begitu seterusnya," jelasnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru masih membolehkan warga terdampak pemekaran kecamatan menggunakan identitas lama apabila ada keperluan. Hingga kodefikasi wilayah itu dikeluarkan.
Seperti diketahui, kecamatan yang diresmikan adalah Kecamatan Tuah Madani dan Kecamatan Bina Widya yang dimekarkan dari Kecamatan Tampan. Sedangkan nama Kecamatan Tampan dihilangkan.
Kemudian, Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir terbagi dalam 3 kecamatan baru yang diberi nama Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Timur dan Kecamatan Rumbai Barat. Serta Kecamatan Tenayan Raya terbagi menjadi Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |