Dua tersangka penjambretan diringkus Polres Pelalawan.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Tim Opsnal Polres Pelalawan berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Kedua pelaku beraksi di Pangkalan Kerinci lalu ditangkap di Kota Pekanbaru dengan lokasi berbeda, Ahad (21/11/2021) kemarin.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, melalui Kasat Reskrim AKP Narsy Masry, SH, kepada CAKAPLAH.com, Senin (22/11/2021), mengatakan pelaku AR (26) sebagai eksekutor adalah warga Jalan Teropong, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Dia juga merupakan residivis.
Kemudian, pelaku lainnya, MA (26) warga Jalan Sei Mintak Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Korban dari kejadian ini, kata Kasat Reskrim, adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), inisial RG (39) warga Jalan BTN Lama Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Awal dari Curas ini, cakap Kasat, menimpa korban pada Jumat (19/11/2021), sekira pukul 10.30 WIB yang mana pada saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan BTN Lama Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci. Lalu dipepet oleh kedua pelaku yang menunggangi sepeda motor jenis Nmax warna hitam.
Salah seorang pelaku lalu menarik paksa kalung emas milik korban seberat tujuh emas, lalu pelaku menendang sepeda motor yang dikendarai oleh korban hingga terjatuh, mengakibatkan luka gores di siku sebelah kanan. Tidak itu saja, korban alami luka gores di kaki serta luka di bagian bokong.
"Melihat korban terjatuh dan pelaku sudah mendapatkan kalung emas tersebut, kemudian pelaku melarikan diri," tegas Kasat.
Sementara untuk kronologis penangkapan kedua pelaku ini sebut Kasat, dilakukan Ahad (21/11/2021) sekira pukul 01.00 WIB, dimana Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dimana diketahui saat ini berada di Kota Pekanbaru.
Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan mapping ke sasaran yang berada di salah satu hotel di kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Alhasil, sekira pukul 03.00 WIb Tim Opsnal Gabungan melakukan penangkapan terhadap otak pelaku tindak pidana jambret (Curas) di basement parkiran hotel, yakni AR.
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, dimana sekira pukul 04.30 WIB bertempat di Jalan Dasar Perum Nuansa Taman Raya diamankan pelaku MA.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kasat, meliputi satu unit Ranmor Merek Yamaha N-MAX Warna Hitam Dove BM 3947 ABE, sepeda motor ini digunakan pelaku saat beraksi dua unit helm dan pakain yang digunakan para pelaku pada saat beraksi.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |