Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra. Foto: Kompas.com
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang staf PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Senin (22/11/2021). Penyidik mendalami keterangan saksi terkait suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra.
Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing dari PT Adimulia Agrolestari. KPK juga sudah menetapkan General Manager PT AA, Sudarso, sebagai tersangka.
"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, dengan tersangka AP (Andi Putra, red) dkk," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin siang.
Ali mengatakan, saksi itu adalah staf PT Adimulia Agrolestari itu, diantaranya bernama Riana Iskandar dan Rudi Ngadiman alias Koko. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ketenangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara Andi Putra dan Sudarso. Selain dua saksi ini, KPK juga telah memeriksa saksi lainnya sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebelumnya, menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Andi Putra. Menurutnya, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |