Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pementasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap perpanjangan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengaku telah menerima informasi adanya upaya gugatan praperadilan dari tersangka Andi Putra. "Benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan," ujar Ali, Senin (22/11/2021).
Ali menegaskan, KPK selaku tergugat siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. "KPK tentu siap menghadapinya," tegas Ali
Ali menyatakan, seluruh proses penyidikan perkara yang menjerat Andi Putra itu, telah sesuai prosedur aturan hukum. Ia optimis, gugatan yang dilayangkan Andi Putra, akan ditolak pengadilan.
Penelusuran di website sipp.pn-jakartaselatan.go.id , gugatan praperadilan Andi Putra tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Gugatan daftarkan pada Rabu, 10 November 2021 dan sidang perdana Dijadwalkan, Senin (29/11/2021).
Dalam petitumnya, Andi Putra menyampaikan beberapa hal. Meminta hakim menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 Tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Kemudian, meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Andi Putra juga meminta hakim memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 Tertanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 Tertanggal 19 Oktober 2021 adalah tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Selanjutnya, menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang milik Pemohon yang dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/342/DIK.01.05/01/10/2021 Tanggal 19 Oktober 2021 sebagaimana tercantum di dalam Berita Acara Penyitaan adalah tidak sah dan harus segera dikembalikan kepada Pemohon.
Menyatakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/ 90/DIK.01.03/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Memerintahkan Termohon membebaskan Pemohon dari tahanan Termohon segera setelah putusan ini dibacakan; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon dan Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi harkat dan martabat Pemohon," bunyi petitum tersebut
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Andi Putra, juga diterapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan.
Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |