ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru atas bebasnya Indra Agus Lukman.
Majelis hakim yang diketuai Dahlan, membebaskan Indra Agus Lukman dari dakwaan dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung 2013-2014.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau itu dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan tak lama putusan hakim dibacakan Kamis (18/11/2021). Ia menghirup udara bebas.
Menanggapi upaya verzet yang dilakukan JPU dari Kejari Kuansing itu, Dahlan selaku Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru mengatakan, jika hal itu merupakan wewenang dari jaksa. Pihaknya tidak bisa mengintervensi lebih jauh terkait upaya verzet yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu.
"Upaya verzet itu tidak masalah. Itu adalah hak mereka," ucap Dahlan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (22/11/2021).
Dahlan menyebut, upaya verzet atas putusan sela hakim itu juga sudah diatur dalam KUHAP. Pendaftaran verzet itu melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru dan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"Nanti kan yang memutuskan tetap di Pengadilan Tinggi. Jadi tidak masalah dengan verzet itu," tutur Dahlan.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Kuansing Imam Hidayat telah mendaftarkan akta permohonan perlawanan (verzet) atas putusan sela hakim terhadap Indra Agus, Jumat (19/11/2021). Akta permohonan perlawanan terhadap putusan sela dengan nomor 24/Akta.Pid.Sus.-TPK/2021/PN.Pbr Verzet itu dilayangkan setelah majelis hakim dalam putusan selanya menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan kuasa hukum Indra atas dakwaan JPU.
Dalam putusan selanya menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima dan perkara tindak pidana korupsi atas nama Indra Lukman dihentikan. "Menyatakan sah dan berlaku secara hukum putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Menetapkan terdakwa dibebaskan dari penahanan dan memerintah JPU Kejari Kuansing untuk segera mengeluarkan Indra Agus Lukman dari Lapas Teluk Kuantan sejak putusan ini diucapkan," kata Dahlan.
Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung 2013-2014 pada Selasa (12/10/2021). Usai diperiksa, ia langsung ditahan.
Penyidikan perkara berdasarkan pengembangan dari tersangka Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Keduanya sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 1 tahun penjara.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |