PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga hari ini Syafri Harto masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap oknum mahasiswi.
Meski banyak desakan dari berbagai kalangan namun pihak kampus bersikukuh tidak akan mencopot atau menonaktifkan Syafri Harto dari jabatannya karena harus berpedoman terhadap beberapa peraturan pemerintah. Apalagi sang dekan tidak ditahan.
Rektor Unri melalui Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unri, Sujianto mengatakan, pihak kampus tidak bisa menonaktifkan jabatan Syafri Harto karena ada beberapa peraturan pemerintah yang harus dipedomani.
"Sehubungan dengan adanya isu atau dorongan untuk penonaktifkan SH, rektor sepenuhnya mengacu pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," jelas Sujianto, Selasa (23/11/2021).
Selain itu, selaku PNS juga mematuhi Permenrisekdikti nomor 81 tahun 2017 tentang Statuta Unri yang mengacu pada instrumen yuridis.
"Jadi kita berpedoman pada peraturan, ini adalah pedoman sebagai ASN, jadi pihak kampus tidak bisa semena-mena melakukan penonaktifkan kepada SH," lanjutnya.
Namun ia juga menjelaskan, SH bisa dinonaktifkan apabila yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Namun kalau SH ditahan, maka sesuai Pasal 81 kalau seseorang ASN bisa diberhentikan sementara apabila dilakukan penahanan. Nah apabila SH ditahan maka pihak kampus bisa mengambil keputusan, namun karena tidak ditahan, tidak bisa pihak kampus mengambil keputusan untuk menonaktifkan SH," jelasnya.
"Jadi kami tidak bisa semata-mata begitu terjadi langsung kami nonaktifkan, kita harus mengacu pada peraturan, itu sudah jelas dan ada prosedurnya," lanjutnya.
Pihak Rektor juga sepenuhnya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Riau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Riau |