ilustrasi
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyindir sistem pengelolaan data penerima bantuan sosial (Bansos) oleh Pemerintah. Pasalnya terdapat sebanyak 31 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam daftar penerima di dalamnya.
"Temuan ini kembali menunjukkan amburadulnya pengelolaan data penerima bantuan oleh pemerintah," ujar Mardani Ali Sera kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, masalah tata kelola data tidak bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya, akan banyak masalah yang muncul ketika tata kelola data bermasalah.
"Data adalah hal mendasar karena berpengaruh pada penghitungan anggaran, transfer ke daerah, penyaluran hingga pengadaan," katanya.
Khusus pada temuan ASN menerima bansos, lanjutnya, Kementerian Sosial harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki kesalahan pendataan itu.
"Tidak bisa ditawar, pemerintah harus bisa mengecek berbagai jenis pekerjaan yang seharusnya tidak berhak atas bansos tapi justru menerimanya," pungkasnya.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |