PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyerahkan dua tersangka kepemilikan 114 kg daun ganja ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (23/11/2021). Kedua tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Kedua tersangka adalah dua orang Andar Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri. Selain kedua tersangka, BNN juga menyerah barang bukti kepada JPU dari Kejari Bengkalis.
"Hari ini, kita telah menerima pelimpahan tahap II perkara narkotika dengan tersangka AHP dan MS dari penyidik BNN," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Zikrullah, didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Doli Novaisal.
Dikatakan Zikrullah, barang bukti dalam perkara ini adalah 5 karung narkotika jenis ganja dengan berat kotor 114.725 gram atau 114,725 kilogram. Barang haram itu telah dimusnahkan, dan disisakan sedikit sebagai barang bukti di persidangan nantinya.
Atas tahap II ini, lanjut dia, JPU akan menyiapkan surat dakwaan. Jika rampung, berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kedua tersangka ditahan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan,red) Kelas IIA Bengkalis," pungkas Zikrullah, Selasa siang.
Informasi dihimpun, pengungkapan perkara ini dilakukan oleh BNN pada Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Bermula saat kedua tersangka diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah) pergi ke sebuah perkebunan sawit di Pelalawan. Mengendarai mobil mereka menuju Pelalawan.
Di perjalanan, kedua tersangka melihat ada tanda putih dan kedua tersangka disuruh berhenti dan turun dari mobil. Keduanya diminta mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.
Tidak lama kemudian, keduanya disuruh untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Andar Haposan di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, sambil menunggu instruksi dan petunjuk dari saksi Sahril yang merupakan terpidana di salah satu lapas di Provinsi Riau.
Di sanalah, kedua tersangka langsung diamankan petugas dari BNN. Terhadap barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau seberat 114.725 gram turut pula disita petugas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |