![]() |
Pilkades Serentak.
|
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Meski diwarnai belum cairnya dana pelaksanaan ke desa-desa dan sempat terjadinya pengunduran jadwal selama sepekan, sebanyak 100 desa se-Kabupaten Kampar hari ini, Rabu (24/11/2021), akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril kepada CAKAPLAH.com, Selasa (24/11/2021) malam mengungkapkan, jadwal pelaksanaan Pilkades pada Rabu (24/11/2021) tidak ada perubahan dan sesuai jadwal.
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Kadiskominfo Kampar menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap menjaga keamanan dan kenyamanan pelaksanaan Pilkades.
"Fokus pada rekonsiliasi pasca pencoblosan. Siapapun pemenang semua eleman dan lembaga masyarakat harus mendukung hasil dar pilkades dan pemenang nantinya dapat menjalankan amanah yang telah dimandatkan oleh masyarakat," cakap Yuricho.
Kepada masyarakat, pendukung maupun para calon pilkades juga dihimbau agar menghindari perpecahan dan perselisihan.
Mantan Camat Tapung Hilir itu menambahkan, pelaksanaan pilkades serentak di Kampar akan dipantau Kementerian Desa PDT melalui Dirjen Bina Desa melalui virtual dan akan melaksanakan pertemuan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Kabupaten Kampar. Selanjutya forkominda akan melaksanakan monitoring ke lapangan.
"Personel TNI Polri juga sudah berada di lokasi pelaksnaaan pilkades," ulasnya.
Lebih lanjut Yuricho menyampaikan, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto telah memerintahkan seluruh camat dan perangkat sejak H-1 atau Selasa (23/11/2021) memantau langsung persiapan dan situasi di lapangan.
"Camat diminta memberikan update laporan terkait kendala masalah di bawah ke Kabupaten," imbuhnya.
Dua Desa Batal
Sementara itu, terkait jumlah desa yang melaksanakan pilkades serentak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Zamhur kepada CAKAPLAH.com, Rabu (24/11/2021) pagi mengatakan, dari 102 desa yang akan menggelar Pilkades di 21 kecamatan, sebanyak dua desa batal pelaksanaannya.
Kedua desa ini adalah Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung dan Desa Sungai Santi Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Pengunduran jadwal dua desa ini karena ada bakal calon kadesnya hanya satu orang yang lolos persyaratan administrasi dan setelah habis masa perpanjangan waktu pendaftaran masih tetap satu orang bakal calon. "Maka secara aturan desa tersebut ditiadakan pilkadesnya sampai dengan pilkades serentak gelombang berikutnya," terang Zamhur.
Terkait belum cairnya dana pelaksanaan pilkades kepada panitia pilkades, Zamhur mempersilakan konfirmasi kepada Kepala Dinas PMD Afrizal. Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinas PMD Kampar Afrizal belum berhasil ditemui dan panggilan telepon CAKAPLAH.com belum diangkat.
Kadis Kominfo dan Persandian Kampar juga enggan berbicara mengenai hal ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, jadwal pelaksanaan pilkades serentak Kampar sempat mengalami pengunduran jadwal. Jadwal semula dilaksanakan sepekan lalu, atau Rabu (17/11/2021) namun karena masih adanya proses administrasi yang belum tuntas dan dana pilkades belum cair maka Pemkab Kampar melakukan pengunduran jadwal pilkades selama satu pekan.
Beberapa desa dengan jumlah pemilih yang cukup besar seperti Desa Tarai Bangun kabarnya membutuhkan dana pilkades hingga Rp 100an juta.
Beberapa panitia Pilkades kepada CAKAPLAH.com pada Selasa (23/11/2021) malam mengaku belum menerima dana pelaksanaan Pilkades. Sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Pilkades Terantang Kecamatan Tambang Ikhwansyah. Ia mengaku terpaksa meminjam uang demi menutupi biaya pelaksanaan Pilkades seperti penggandaan surat suara dan kebutuhan lainnya.
"Bahkan sudah terpakai uang pribadi bang," beber Iwan.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Panitia Pilkades Tanjung Belit Selatan Kecamatan Kampar Kiri Hulu Mahder. Untuk menutupi biaya Pilkades di desanya, Kades telah bersedia meminjamkan dana.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |











































01
02
03
04
05


