Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021) malam.
Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.
Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.
Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.
Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan.
Sebelumnya diberitakan CAKAPLAH.com, DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko menyatakan akan mengajukan banding terbuka usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan pihaknya terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika, Saiful Huda mengklaim pintu pihaknya meraih kemenangan terkait kepengurusan Partai Demokrat masih terbuka lebar.
"Jika sudah demikian, maka masih terbuka banding dan lain-lain yang bisa jadi pada akhirnya pintu kemenangan masih terbuka lebar untuk DPP Partai Demokrat hasil KLB [Kongres Luar Biasa] pimpinan Moeldoko," kata Saiful, Selasa (23/11/2021).
Ia menerangkan, penolakan PTUN Jakarta terhadap gugatan pihaknya tidak otomatis memenangkan DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta mengamini putusan Kemenkumham terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat yang sah.
Menurutnya, perjuangan hukum belum selesai dan putusan PTUN yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima mengartikan bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil KLB tidak salah dalam hal gugatan pokok perkaranya.
"Hanya disalahkan dari sisi formalitas berita acara di pengadilannya saja," ucap Saiful.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik |