Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menemukan ada sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka full day. DPRD meminta instansi itu memberi peringatan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulkarnain saat dikonfirmasi mengatakan, Ia juga mendapat laporan bahwa Disdik menemukan adanya belasan sekolah menerapkan jam belajar secara full day.
Sesuai aturan, ada pembatasan durasi empat jam dengan kapasitas masuk kelas 50 persen. Ia meminta Disdik memberikan peringatan, sesuai tahapan sanksi yang berlaku.
"Beri peringatan. Peringatan itu bukan sekali, besoknya langsung hukum, tidak. Tapi ada beberapa tahapan seperti peringatan dengan teguran lisan, peringatan dengan tertulis, baru ada sanksi," kata Zulkarnain, Rabu (24/11/2021).
Ia juga mengatakan, Disdik Kota Pekanbaru bisa memberi sanksi tegas kepada sekolah yang telah melanggar dan tidak mengindahkan ketentuan jam belajar tatap muka.
"Aturan dan ketentuan belajar tatap muka yang telah dibuat oleh pemerintah ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah," ujarnya.
Meskipun kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru cenderung menurun, seluruh sekolah harus mentaati dan mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Sebab, aturan itu bersifat menyeluruh tanpa pengecualian.
"Aturan ini bersifat menyeluruh. Bukan bersifat lokal. Ini untuk kebaikan kita bersama. Kebaikan bagi siswa, tenaga pengajar, dan juga masyarakat," jelasnya.(Parlementaria)
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |