Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih melakukan pengusutan terkait penerimaan uang tunjangan transportasi oleh Ida Yulita Susanti. Selain uang transportasi, anggota DPRD Pekanbaru itu juga menggunakan mobil dinas.
Tindakan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) yang menerima uang transportasi dan menguasai mobil dimas dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Jaksa telah meningkat penangan perkara ke penyelidikan intelijen dan kembali memanggil Ida. "Sudah kami klarifikasi," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kasi Intelijen, Lasargi Marel, Kamis (25/11/2021).
Pemeriksaan terhadap Ida pada pekan ini merupakan yang keduanya. Sebelumnya, anggota dewan peraih The Best Legislator Performance 2021' versi Seven Media Asia ini juga sudah diklarifikasi pada Senin (27/9/2021).
Ditanya terkait materi pemeriksaan yang dilakukan, Marel enggan mengungkapkan karena perkara masih dalam proses penyelidikan. "Intinya kita masih mendalami perkara ini," tutur Marel.
Sebelumnya, dalam proses pengumpulan data dan keterangan, jaksa juga meminta klarifikasi dari sejumlah pihak. Jaksa meyakini ada perbuatan melawan hukum sehingga meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan.
Diberitakan sebelumnya, Ida dilaporkan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Pekanbaru, Senin (13/9/2021). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut AMPR, Ida telah menerima tunjangan transportasi sedangkan ia juga disinyalir menggunakan kendaraan dinas. "Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut," kata Koordinator AMPR Pekanbaru, Tengku Ibnul Ikhsan, belum lama ini.
Laporan yang disampaikan menyertakan sejumlah barang bukti. Termasuk juga ampra penerimaan gaji dari tahun 2017 sampai 2021, dan juga nopol (nomor polisi,red) dan foto mobil yang Ida gunakan selama ini.
Sementara Tim Advokasi AMPR se- Riau, Asmin Mahdi, menyebutkan dugaan kerugian negara akibat perbuatan disebut Rp704.900 lebih. "Hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," tukas dia.
Sebelum Ida, Kejari Pekanbaru juga mengusut dugaan pelanggaran PP Nomor Tahun 2017 oleh sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru. Saat proses penyelidikan, pimpinan dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang mereka terima ke kas daerah sebesar Rp1 miliar lebih dan penyelidikan dihentikan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |