Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menerbitkan surat edaran untuk menegaskan kembali aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik selama libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mencegah penularan Covid-19.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada CAKAPLAH.com, Kamis (25/11/2021).
Ikhwan mengatakan, surat edaran Gubernur Riau tersebut nantinya akan menegaskan kembali kepada OPD agar mengawasi seluruh pegawainya agar tidak mengambil cuti dan melakukan kegiatan mudik.
"Nanti kita tindaklanjuti dengan membuat surat edaran gubernur. Suratnya sudah kita siapkan, tinggal menunggu tandatangan dari pak Gubernur," katanya.
Setelah surat edaran dikeluarkan, lanjut Ikhwan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi pegawainya agar tidak melakukan mudik saat libur Nataru.
"Untuk pengawasan, nanti kepala OPD yang langsung mengawasi pegawainya," sebut mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau ini.
Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) guna mencegah penularan Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Untuk itu, Ikhwan Ridwan meminta seluruh ASN mempedomani Surat Edaran yang diterbitkan Kemenpan-RB yang tujuannya untuk saling menjaga diri dari penularan Covid-19.
"Semoga perayaan Nataru kali ini dapat berjalan lancar, demi mengantisipasi lonjakan kasus di Provinsi Riau diharapkan ASN tetap mempedomani SE Kemenpan-RB ini dan taat protokol kesehatan," tukasnya.
Adapun isi Surat Edaran Kemenpan-RB tersebut yaitu, pertama pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama periode Nataru sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Kedua, larang kegiatan bepergian ke luar daerah dapat dikecualilan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam suatu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office).
Selanjutnya juga dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Serta ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Ketiga, bagi ASN yang dikecualikan untuk melaksanakan kegiatan ke luar daerah diimbau agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Lalu, diimbau agar peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan. ASN juga diminta untuk memperhatikan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang di tetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Serta tetap memeperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan penggunaan platform PeduliLindungi.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |