Kasi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menuntaskan penyidikan kasus dugaan penipuan dengan tersangka Zulkifli. Tidak lama lagi, perkara mantan Lurah Maharani itu akan dilimpahkan ke kejaksaaan.
Zulkifli ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan modus menjanjikan proyek. Tindakannya merugikan korban Rp1,3 miliar.
Dalam penanganannya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada medio Oktober 2021 lalu. Disusul pengiriman berkas perkara tak lama kemudian.
Berkas perkara itu diteliti, dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan formil dan materil. "Sudah P-21," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kasi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, Kamis (25/11/2021).
Dalam waktu dekat, jaksa akan menyampaikan hal tersebut ke penyidik agar bisa dilakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Selanjutnya tahap II," kata Zulham.
Terpisah, Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, mengaku bersyukur atas rampungnya penyidikan perkara tersebut. Namun ia mengaku belum menerima pemberitahuan dari Jaksa terkait lengkapnya berkas perkara tersebut.
"Belum kami terima P-21. Mungkin masih di jaksa," tutur Juper.
Jika benar hal tersebut, pihaknya akan segera menyiapkan administrasi tahap II. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan penanganan perkara ke JPU. "Untuk jadwal tahap II, akan kita koordinasikan dengan JPU," pungkasnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |