Seluruh ASN dilarang cuti mulai 24 Desember.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri sudah diterima Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember mendatang.
Di dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Jadi, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada yang cuti tanpa terkecuali," kata Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Syamsuwir, Jumat (26/11/2021).
Kata dia, Inmendagri terbaru ini harus segera disosialisasikan. Karena, aturan PPKM level 3 lebih ketat.
"Untuk saat ini, Pekanbaru memang menjalani PPKM level 1 mulai 23 November hingga 6 Desember. Hal ini tentu menyenangkan hati," kata Syamsuwir.
Namun, tim Satgas Covid-19 harus makin waspada terhadap penyebaran Covid-19. Kata dia, semakin turun level PPKM, warga akan semakin lalai.
"Potensi penyebaran lebih tinggi saat mobilitas warga juga tinggi. Hal ini dapat menjadi pemicu gelombang ketiga," sebut Syamsuwir.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |