Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) mengeluarkan kebijakan soal mahasiswa yang akan melakukan bimbingan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 1810/UN19.5.1.1.1/AK/2021 bertanda tangan Dekan FISIP Unri Syafri Harto. Surat edaran tersebut berdasarkan hasil rapat pimpinan 23 November 2021 lalu.
Dalam surat edaran tersebut, disampaikan bahwa edaran itu berlaku untuk seluruh dosen di FISIP.
"Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dalam proses interaksi pada saat konsultasi, bimbingan proposal maupun skripsi. Maka semua dosen di lingkungan FISIP diharuskan melakukan konsultasi, bimbingan skripsi di ruangan dosen yang telah disediakan," begitu isi surat edaran tersebut.
Edaran itu juga berlaku bagi Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan dan Koordinator Program Studi. Kegiatan konsultasi, bimbingan mahasiswa/i tidak diizinkan di luar lingkungan kampus.
"Kecuali secara online atau melalui Email, Gmail, Gmeet," tegas surat edaran yang diteken Dekan FISIP, Syafri Harto pada 25 November lalu.
Wakil Dekan I FISIP Universitas Riau, Belli Nasution membenarkan adanya surat edaran bertanda tangan Dekan FISIP Unri Syafri Harto, yang diketahui merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Iya itu benar dari Pak Dekan. Ada ruangan khusus nanti untuk bimbingan kita siapkan semua, nanti ada meja dan itu sudah lama sebenarnya tapi tidak jalan," ujar Belli, Jumat (26/11/2021).
Belli mengatakan jadwal bimbingan akan disesuaikan dengan dosen pembimbing. Bahkan bimbingan skripsi wajib siang hari dan tak boleh di luar kampus.
"Bimbingan sesuai jadwal dosen, tak boleh di luar lagi. Di ruangan ada staf di dalam yang mendampingi. Mahasiswa daftar, isi buku tamu, sama siapa nanti bimbingan," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |