(CAKAPLAH)-Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu di BAB VII tentang Penyelenggara Pemerintahan Daerah bagian ketiga, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paragraf ke-2 pasal 63 ayat 1 berbunyi bahwa kepala daerah dapat dibantu oleh wakil kepala daerah.
Sebutan wakil kepala daerah di wilayah provinsi disebut wakil gubernur, untuk wilayah kabupaten disebut wakil bupati dan untuk wilayah kota disebut wakil wali kota. Oleh sebab itu, tugas dan kewenangan wakil kepala daerah telah diatur secara jelas dan terperinci. Oleh karenanya, tugas wakil kepala daerah di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota sangat penting dalam membantu tugas dan fungsi kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Khusus untuk wilayah Provinsi, Gubernur juga menjalankan asas dekonsentrasi yaitu wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh sebab itu, kepala daerah di wilayah Provinsi menjalankan 2 tugas yaitu asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Oleh sebab itu pula, posisi wakil kepala daerah khususnya di wilayah provinsi sangat penting dalam membantu kepala daerah dengan 2 kewenangan melaksanakan 2 asas tersebut.
Namun pertanyaannya, ada sebagian daerah yang tidak memiliki wakil kepala daerah yang disebabkan oleh wakil kepala daerah tersebut meninggal dunia. Oleh sebab itu, idealnya agar tugas kepala daerah berjalan dengan baik dan memudahkan kerja kepala daerah, idealnya posisi wakil kepada daerah mesti ada atas usulan dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusungnya ketika pemilihan kepala daerah secara langsung.
Partai politik atau gabungan partai politik pemenang pilkada secara langsung dapat mengusulkan dalam pengisian jabatan wakil kepala daerah hingga berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, apalagi jika masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut masih berjalan 1 tahun.
Wakil Kepala Daerah merupakan satu paket dengan Kepala Daerah dalam pelaksanaan pilkada secara langsung di daerah. Oleh sebab itu, dalam undang-undang nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas memposisikan wakil kepala daerah yang salah satu tugasnya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah (pasal 66 (b). Oleh sebab itu, wakil kepala daerah memiliki kedudukan dan posisi yang penting dalam membantu kepala daerah baik di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Oleh yang demikian, tidaklah berlebihan jika posisi dan kedudukan wakil kepala daerah memiliki peran dan fungsi yang begitu besar dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.
Asas Dekonsentrasi
Wakil kepala daerah diberikan wewenang dan fungsi untuk membantu tugas dan fungsi kepala daerah. Posisi wakil kepala daerah sangatlah strategis kalau dilihat dari tugas dan fungsi kepala daerah yang begitu besar. Selain sebagai kepala daerah di wilayah provinsi, Gubernur juga memiliki posisi sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi yang bertanggung-jawab langsung kepada Presiden melalui menteri dalam negeri. Maksud dari pemerintah disini adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi memiliki peran, tugas dan wewenang yang sangat strategis dan menentukan dalam keberlangsungan pemerintahan tidak hanya di tingkat Provinsi namun juga di tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi dalam hal mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai persoalan yang muncul. Seorang Gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi juga bermakna sebagai wakil Presiden di daerah (wilayah Provinsi).
Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan antara lain mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah Provinsi dengan instansi vertikal, antar instansi vertikal di wilayah Provinsi, antara pemerintah Provinsi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi dan antar Pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi menerapkan asas Dekonsentrasi, manakala posisi Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi menerapkan asas Desentralisasi.
Dari semua tugas dan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi tersebut menunjukkan bahwa Gubernur berperan dalam mengkoordinasikan semua stakehorders dalam setiap permasalahan yang muncul baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/kota. Utamanya adalah peran Gubernur dalam menjaga stabilitas politik di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam hal memiliki tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi, Gubernur juga memiliki wewenang dalam hal menyelesaikan perselisihan dengan cara pembinaan dalam hal penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.
Dilihat dari tugas dan fungsi Gubernur sebagai kepala daerah di tingkat Provinsi maupun Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di tingkat Provinsi yang memerlukan pemikiran dengan waktu yang terbatas, maka peran dan fungsi wakil kepala daerah sangatlah urgen jika dilihat dari kondisi yang demikian. Kedudukan dan posisi wakil kepala daerah di tingkat Provinsi memiliki peran yang sangat besar melihat tugas kepala daerah yang memiliki 2 tugas dan fungsi sekaligus yang mesti diselesaikan dengan segera. Oleh karenanya, wakil kepala daerah dapat berkontribusi besar dalam memberikan pertimbangan dan pemikiran dalam membantu tugas kepala daerah.
Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga tahun 2020 telah dilaksanakan 309 pemilukada secara langsung dan serentak baik pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dan akhirnya pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah dapat berjalan dengan baik jika asas desentralisasi dan dekonsentrasi dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang ada.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Cakap Rakyat |