Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Tugas dan Kedudukan Wakil Kepala Daerah
Sabtu, 27 November 2021 15:45 WIB
Tugas dan Kedudukan Wakil Kepala Daerah

(CAKAPLAH)-Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu di BAB VII tentang Penyelenggara Pemerintahan Daerah bagian ketiga, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paragraf ke-2 pasal 63 ayat 1 berbunyi bahwa kepala daerah dapat dibantu oleh wakil kepala daerah.

Sebutan wakil kepala daerah di wilayah provinsi disebut wakil gubernur, untuk wilayah kabupaten disebut wakil bupati dan untuk wilayah kota disebut wakil wali kota. Oleh sebab itu, tugas dan kewenangan wakil kepala daerah telah diatur secara jelas dan terperinci. Oleh karenanya, tugas wakil kepala daerah di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota sangat penting dalam membantu tugas dan fungsi kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah.

Khusus untuk wilayah Provinsi, Gubernur juga menjalankan asas dekonsentrasi yaitu wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh sebab itu, kepala daerah di wilayah Provinsi menjalankan 2 tugas yaitu asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Oleh sebab itu pula, posisi wakil kepala daerah khususnya di wilayah provinsi sangat penting dalam membantu kepala daerah dengan 2 kewenangan melaksanakan 2 asas tersebut.

Namun pertanyaannya, ada sebagian daerah yang tidak memiliki wakil kepala daerah yang disebabkan oleh wakil kepala daerah tersebut meninggal dunia. Oleh sebab itu, idealnya agar tugas kepala daerah berjalan dengan baik dan memudahkan kerja kepala daerah, idealnya posisi wakil kepada daerah mesti ada atas usulan dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusungnya ketika pemilihan kepala daerah secara langsung.

Partai politik atau gabungan partai politik pemenang pilkada secara langsung dapat mengusulkan dalam pengisian jabatan wakil kepala daerah hingga berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, apalagi jika masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut masih berjalan 1 tahun.

Wakil Kepala Daerah merupakan satu paket dengan Kepala Daerah dalam pelaksanaan pilkada secara langsung di daerah. Oleh sebab itu, dalam undang-undang nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara jelas memposisikan wakil kepala daerah yang salah satu tugasnya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah (pasal 66 (b). Oleh sebab itu, wakil kepala daerah memiliki kedudukan dan posisi yang penting dalam membantu kepala daerah baik di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Oleh yang demikian, tidaklah berlebihan jika posisi dan kedudukan wakil kepala daerah memiliki peran dan fungsi yang begitu besar dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.

Asas Dekonsentrasi
Wakil kepala daerah diberikan wewenang dan fungsi untuk membantu tugas dan fungsi kepala daerah. Posisi wakil kepala daerah sangatlah strategis kalau dilihat dari tugas dan fungsi kepala daerah yang begitu besar. Selain sebagai kepala daerah di wilayah provinsi, Gubernur juga memiliki posisi sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi yang bertanggung-jawab langsung kepada Presiden melalui menteri dalam negeri. Maksud dari pemerintah disini adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Gubernur sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi memiliki peran, tugas dan wewenang yang sangat strategis dan menentukan dalam keberlangsungan pemerintahan tidak hanya di tingkat Provinsi namun juga di tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi dalam hal mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai persoalan yang muncul. Seorang Gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi juga bermakna sebagai wakil Presiden di daerah (wilayah Provinsi).

Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan antara lain mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah Provinsi dengan instansi vertikal, antar instansi vertikal di wilayah Provinsi, antara pemerintah Provinsi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi dan antar Pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi menerapkan asas Dekonsentrasi, manakala posisi Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi menerapkan asas Desentralisasi.

Dari semua tugas dan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi tersebut menunjukkan bahwa Gubernur berperan dalam mengkoordinasikan semua stakehorders dalam setiap permasalahan yang muncul baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/kota. Utamanya adalah peran Gubernur dalam menjaga stabilitas politik di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam hal memiliki tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi, Gubernur juga memiliki wewenang dalam hal menyelesaikan perselisihan dengan cara pembinaan dalam hal penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.

Dilihat dari tugas dan fungsi Gubernur sebagai kepala daerah di tingkat Provinsi maupun Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di tingkat Provinsi yang memerlukan pemikiran dengan waktu yang terbatas, maka peran dan fungsi wakil kepala daerah sangatlah urgen jika dilihat dari kondisi yang demikian. Kedudukan dan posisi wakil kepala daerah di tingkat Provinsi memiliki peran yang sangat besar melihat tugas kepala daerah yang memiliki 2 tugas dan fungsi sekaligus yang mesti diselesaikan dengan segera. Oleh karenanya, wakil kepala daerah dapat berkontribusi besar dalam memberikan pertimbangan dan pemikiran dalam membantu tugas kepala daerah.

Menurut data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga tahun 2020 telah dilaksanakan 309 pemilukada secara langsung dan serentak baik pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dan akhirnya pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah dapat berjalan dengan baik jika asas desentralisasi dan dekonsentrasi dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang ada.

Penulis : Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau
Editor : Yusni
Kategori : Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
Selasa, 23 April 2024
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www