Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

Keterbukaan Informasi Publik di BRK, antara UU KIP dengan Kerahasiaan Bank
Minggu, 28 November 2021 10:04 WIB
Keterbukaan Informasi Publik di BRK, antara UU KIP dengan Kerahasiaan Bank

Batam (CAKAPLAH) - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Zufra Irwan, mengatakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara adalah badan publik.

Hal tersebut disampaikan Zufra dalam acara workshop kebijakan Keterbukaan Informasi Publik, Jumat (25/11/2021) di Hotel Nagoya Hill, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

"Lembaga pemerintah atau non-pemerintah asal dananya baik keseluruhan maupun sebagian bersumber dari APBN, APBD atau sumbangan masyarakat dan luar negeri, itu merupakan badan publik," tegasnya.

Dengan demikian, kata Zufra, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank Riau Kepri juga termasuk badan publik yang mesti taat dan menjalankan aturan-aturan tentang keterbukaan informasi sesuai perintah UU KIP. Kecuali, informasi yang termasuk kategori 'informasi dikecualikan'.

"Seluruh informasi yang dikelola dan dikuasai oleh badan publik merupakan informasi publik, kecuali informasi yang termasuk kategori "informasi dikecualikan''. Informasi-informasi dimaksud mesti disampaikan kepada publik atau masyarakat secara terbuka dan transparan sesuai mekanisme maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan," tegas Zufra.

Mengingat besarnya tanggungjawab dan kewajiban badan publik dalam hal keterbukaan informasi kepada publik, maka UU KIP juga telah mengatur kewajiban badan publik untuk membentuk PPID. Karena itu PPID bertugas mengelola, menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi-informasi dimaksud. PPID pula yang menjadi ujungtombak badan publik dalam melayani masyarakat yang memintakan informasi yang dibutuhkan.

"Jadi ujungtombak badan publik dalam urusan informasi publik itu ada di PPID. Pimpinan Bank Riau Kepri, sebutlah Pak Dirut, tidak mesti lagi repot-repot atau turun tangan langsung menjawab setiap permohonan informasi tentang BRK baik yang dimintakan masyarakat, LSM ataupun wartawan sekalipun. Semua terpusat di PPID," ujar Zufra.

Karena itu, sebut Zufra, PPID di setiap badan publik termasuk BRK, mestilah dibentuk dengan baik dan ditempati oleh pejabat-pejabat yang berkompeten mengelola informasi dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik. "Soal mekanisme kerja PPID maupun syarat-syarat pembentukan PPID, semuanya bisa bapak-bapak dan ibu-ibu akses langsung di internet (google searching,red)," papar Zufra.

Yang pasti, kata Zufra, transparansi yang dilakukan oleh badan publik akan membuat para pejabat publik atau aparatur pemerintah dapat bekerja dengan nyaman dan tenteram. "Karena pada hakikatnya transparansi itu menyelamatkan aparatur dari jerat hukum, rongrongan oknum-oknum LSM, wartawan oknum penegak hukum. Juga menyelamatkan aparatur atau pejabat publik dari tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme. Kalau sudah transparan dan terbuka, tentu tidak akan ada lagi celah maupun kesempatan untuk bertindak menyimpang," tegas Zufra lagi.

Kerahasiaan Bank

Dalam workshop yang berlangsung selama hampir lima jam tersebut, banyak mencuat pertanyaan-pertanyaan dari peserta berkaitan dengan pasal kerahasiaan bank dan (data) nasabah bank seperti diatur dalam UU Perbankan nomor 7 tahun 1992 maupun UU Perbankan nomor 10 tahun 1998. Sementara di sisi lain, UU KIP justru memiliki semangat keterbukaan dan transparansi yang seolah-olah bertentangan dengan UU Perbankan.

Terkait pertanyaan demikian, Zufra Irwan menjelaskan UU KIP sudah menjawab semua keraguan dan kekhawatiran badan publik termasuk lembaga perbankan seperti Bank Riau Kepri. "Pada pasal 6 UU KIP sudah diatur dan ditegaskan tentang dua jenis pengecualian informasi, yakni, pengecualian substansial dan prosedural," terang Zufra.

Pengecualian substansial dalam Pasal 6 ayat 1 UU KIP ditegaskan tidak boleh diberikan kepada publik karena secara substansial informasi tersebut termasuk dalam kategori yang harus dirahasiakan. Lalu, untuk Pengecualian Prosedural, suatu informasi yang secara substansial terbuka namun tata cara pemberiannya diatur melalui suatu prosedur khusus yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Secara umum, kata Zufra lagi, Pasal 6 UU KIP menegaskan ada lima jenis informasi yang dikecualikan dan badan publik berhak menolak memberikan informasi dimaksud. Meliputi: informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

"Nah dari penjelasan pasal 6 UU KIP tersebut sangat tegas diatur tentang informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat maupun hak-hak pribadi dan rahasia jabatan yang terkait langsung dengan UU Perbankan. Jadi soal kerahasiaan bank maupun nasabah bank itu termasuk informasi yang dikecualikan menurut UU KIP," jawab Zufra.

Public Relations Bank Riau Kepri M Dwi Harsadi Putra juga mempertanyakan tentang PPID, baik menyangkut daftar informasi publik (DIP) yang mesti disediakan, alur permohonan informasi publik maupun tentang infrastruktur PPID.
Terkait hal itu Komisioner KI Riau bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Alnofrizal kemudian menjelaskan secara rinci tentang tata kelola layanan informasi publik oleh PPID seperti yang termuat dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

"PPID itu pejabat yang bertanggung di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik. PPID bertanggungjawab langsung kepada Atasan PPID. Kalau di BRK, pejabat PPID itu adalah Humas atau publik relations-nya. Di Pemprov atau Pemkab dan Pemko atasan langsung PPID-nya adalah Sekretaris Daerah. Posisi tersebut di BRK ada pada Sekretaris Perusaahaan atau Kepala Divisi Pemimpin Sekretariat Bank Riau Kepri," jelas Alnofrizal.

Setelah PPID dibentuk, jelas Alnof, mesti diikuti dengan penyediaan infrastuktur atau sarana dan prasana pelayanan informasi mulai dari desk layanan informasi, petugas pelayanan informasi (SDM) serta penyediaan daftar informasi publik (DIP).

Soal DIP selain ditampilkan secara langsung melalui papan informasi yang tersedia di kantor PPID, di era teknologi informasi ini juga harus disajikan melalui website yang setiap waktu dapat diakses oleh masyarakat atau publik maupun pemohon informasi.

Tentang alur permohonan informasi oleh pemohon informasi dijelaskan Alnofirizal, bahwa ada jangka waktu yang mesti diperhatikan. UU KIP telah menetapkan jangka waktu 10 hari kerja plus perpanjangan waktu 7 hari kerja bagi badan publik untuk menjawab secara tertulis pemberitahuan tentang permintaan informasi yang disampaikan pemohon informasi. "Jadi sebenarnya cukup panjang dan banyak kesempatan badan publik untuk menyiapkan jawaban atas informasi yang dimintakan pemohon informasi," kata Zufra Irwan menimpali.

Akan Bentuk PPID

Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari yang hadir di sesi terakhir workshop menyampaikan apresiasinya terhadap Komisi Informasi Riau yang telah memaparkan secara jelas dan rinci tentang berbagai hal terkait keterbukaan informasi publik serta mekanisme penyampaian informasi melalui PPID.

"Pertama, saya atas nama manajamen Bank Riau Kepri berterimakasih kepada Komisi Informasi Riau atas dukungan dan kerjasama selama ini dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di Bank Riau Kepri. Semoga ke depan kerjasama ini semakin lebih baik lagi," kata Andi Buchari.

Melalui kegiatan workshop tersebut, menurut Dirut BRK, jajaran Bank Riau Kepri semakin memahami apa yang harus dilaksanakan dan juga yang tidak boleh dilakukan oleh badan publik. "Kita semakin paham dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU KIP serta kaitannya dengan UU Perbankan. Mana informasi yang boleh disampaikan maupun informasi yang dikecualikan dan sebagainya," ungkap Dirut BRK.

Setelah mendengar pemaparan Komisi Informasi, kata Andi Buchari, pihaknya akan segera memantapkan pembentukan PPID di seluruh Kantor Bank Riau Kepri, baik Kantor Pusat, Cabang maupun cabang pembantu yang tersebar di dua provinsi itu, yakni Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. "Segera akan kita bentuk PPID di seluruh kantor cabang dan juga kantor pusat BRK," tegas Andi Buchari.

Penulis : Alzal
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Ekonomi, Pemerintahan, Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 29 Maret 2024
Ikafe Unri Bagikan Ratusan Paket Sembako Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www