Sabtu, 01 April 2023

Breaking News

  • 2023 Kemarau Panjang, 134 Kecamatan di Riau Rawan Karhutla   ●   
  • Antisipasi Karhutla 2023, Pemprov Riau Usulkan Bantuan 10 Helikopter ke Pusat   ●   
  • Sepekan Operasi Keselamatan Lancang Kuning, 440 Pengendara di Riau Kena Tilang ETLE   ●   
  • KONI Riau Usulkan Anggaran Rp23 Miliar untuk Porwil XI Sumatera   ●   
  • Alasan Tidak Direstui hingga Hamil Duluan, 944 Anak di Riau Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini   ●   
  • Bonus Atlet Berprestasi Pekanbaru Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing   ●   
  • Komisi I DPRD Riau Ingin Partisipasi Pemilih Maksimal di Pemilu 2024   ●   
  • DPRD Ungkap Tahun Ini Pemprov Riau Batal Bangun Sekolah Baru   ●   
  • Pilkades Serentak Bengkalis Digelar Tahun 2025   ●   
  • Karhutla Mulai Mengancam Riau, 4 Daerah sudah Terjadi Kebakaran
Afni - Bapenda 2023
Polling
Jelang setahun Dr H Kamsol MM menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, bagaimana Anda melihat kinerjanya memimpin negeri berjuluk Serambi Makkah Riau itu?


Keterbukaan Informasi Publik di BRK, antara UU KIP dengan Kerahasiaan Bank
Minggu, 28 November 2021 10:04 WIB
Keterbukaan Informasi Publik di BRK, antara UU KIP dengan Kerahasiaan Bank

Batam (CAKAPLAH) - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Zufra Irwan, mengatakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara adalah badan publik.

Hal tersebut disampaikan Zufra dalam acara workshop kebijakan Keterbukaan Informasi Publik, Jumat (25/11/2021) di Hotel Nagoya Hill, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

"Lembaga pemerintah atau non-pemerintah asal dananya baik keseluruhan maupun sebagian bersumber dari APBN, APBD atau sumbangan masyarakat dan luar negeri, itu merupakan badan publik," tegasnya.

Dengan demikian, kata Zufra, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank Riau Kepri juga termasuk badan publik yang mesti taat dan menjalankan aturan-aturan tentang keterbukaan informasi sesuai perintah UU KIP. Kecuali, informasi yang termasuk kategori 'informasi dikecualikan'.

"Seluruh informasi yang dikelola dan dikuasai oleh badan publik merupakan informasi publik, kecuali informasi yang termasuk kategori "informasi dikecualikan''. Informasi-informasi dimaksud mesti disampaikan kepada publik atau masyarakat secara terbuka dan transparan sesuai mekanisme maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan," tegas Zufra.

Mengingat besarnya tanggungjawab dan kewajiban badan publik dalam hal keterbukaan informasi kepada publik, maka UU KIP juga telah mengatur kewajiban badan publik untuk membentuk PPID. Karena itu PPID bertugas mengelola, menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi-informasi dimaksud. PPID pula yang menjadi ujungtombak badan publik dalam melayani masyarakat yang memintakan informasi yang dibutuhkan.

"Jadi ujungtombak badan publik dalam urusan informasi publik itu ada di PPID. Pimpinan Bank Riau Kepri, sebutlah Pak Dirut, tidak mesti lagi repot-repot atau turun tangan langsung menjawab setiap permohonan informasi tentang BRK baik yang dimintakan masyarakat, LSM ataupun wartawan sekalipun. Semua terpusat di PPID," ujar Zufra.

Karena itu, sebut Zufra, PPID di setiap badan publik termasuk BRK, mestilah dibentuk dengan baik dan ditempati oleh pejabat-pejabat yang berkompeten mengelola informasi dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik. "Soal mekanisme kerja PPID maupun syarat-syarat pembentukan PPID, semuanya bisa bapak-bapak dan ibu-ibu akses langsung di internet (google searching,red)," papar Zufra.

Yang pasti, kata Zufra, transparansi yang dilakukan oleh badan publik akan membuat para pejabat publik atau aparatur pemerintah dapat bekerja dengan nyaman dan tenteram. "Karena pada hakikatnya transparansi itu menyelamatkan aparatur dari jerat hukum, rongrongan oknum-oknum LSM, wartawan oknum penegak hukum. Juga menyelamatkan aparatur atau pejabat publik dari tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme. Kalau sudah transparan dan terbuka, tentu tidak akan ada lagi celah maupun kesempatan untuk bertindak menyimpang," tegas Zufra lagi.

Kerahasiaan Bank

Dalam workshop yang berlangsung selama hampir lima jam tersebut, banyak mencuat pertanyaan-pertanyaan dari peserta berkaitan dengan pasal kerahasiaan bank dan (data) nasabah bank seperti diatur dalam UU Perbankan nomor 7 tahun 1992 maupun UU Perbankan nomor 10 tahun 1998. Sementara di sisi lain, UU KIP justru memiliki semangat keterbukaan dan transparansi yang seolah-olah bertentangan dengan UU Perbankan.

Terkait pertanyaan demikian, Zufra Irwan menjelaskan UU KIP sudah menjawab semua keraguan dan kekhawatiran badan publik termasuk lembaga perbankan seperti Bank Riau Kepri. "Pada pasal 6 UU KIP sudah diatur dan ditegaskan tentang dua jenis pengecualian informasi, yakni, pengecualian substansial dan prosedural," terang Zufra.

Pengecualian substansial dalam Pasal 6 ayat 1 UU KIP ditegaskan tidak boleh diberikan kepada publik karena secara substansial informasi tersebut termasuk dalam kategori yang harus dirahasiakan. Lalu, untuk Pengecualian Prosedural, suatu informasi yang secara substansial terbuka namun tata cara pemberiannya diatur melalui suatu prosedur khusus yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Secara umum, kata Zufra lagi, Pasal 6 UU KIP menegaskan ada lima jenis informasi yang dikecualikan dan badan publik berhak menolak memberikan informasi dimaksud. Meliputi: informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

"Nah dari penjelasan pasal 6 UU KIP tersebut sangat tegas diatur tentang informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat maupun hak-hak pribadi dan rahasia jabatan yang terkait langsung dengan UU Perbankan. Jadi soal kerahasiaan bank maupun nasabah bank itu termasuk informasi yang dikecualikan menurut UU KIP," jawab Zufra.

Public Relations Bank Riau Kepri M Dwi Harsadi Putra juga mempertanyakan tentang PPID, baik menyangkut daftar informasi publik (DIP) yang mesti disediakan, alur permohonan informasi publik maupun tentang infrastruktur PPID.
Terkait hal itu Komisioner KI Riau bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Alnofrizal kemudian menjelaskan secara rinci tentang tata kelola layanan informasi publik oleh PPID seperti yang termuat dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

"PPID itu pejabat yang bertanggung di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik. PPID bertanggungjawab langsung kepada Atasan PPID. Kalau di BRK, pejabat PPID itu adalah Humas atau publik relations-nya. Di Pemprov atau Pemkab dan Pemko atasan langsung PPID-nya adalah Sekretaris Daerah. Posisi tersebut di BRK ada pada Sekretaris Perusaahaan atau Kepala Divisi Pemimpin Sekretariat Bank Riau Kepri," jelas Alnofrizal.

Setelah PPID dibentuk, jelas Alnof, mesti diikuti dengan penyediaan infrastuktur atau sarana dan prasana pelayanan informasi mulai dari desk layanan informasi, petugas pelayanan informasi (SDM) serta penyediaan daftar informasi publik (DIP).

Soal DIP selain ditampilkan secara langsung melalui papan informasi yang tersedia di kantor PPID, di era teknologi informasi ini juga harus disajikan melalui website yang setiap waktu dapat diakses oleh masyarakat atau publik maupun pemohon informasi.

Tentang alur permohonan informasi oleh pemohon informasi dijelaskan Alnofirizal, bahwa ada jangka waktu yang mesti diperhatikan. UU KIP telah menetapkan jangka waktu 10 hari kerja plus perpanjangan waktu 7 hari kerja bagi badan publik untuk menjawab secara tertulis pemberitahuan tentang permintaan informasi yang disampaikan pemohon informasi. "Jadi sebenarnya cukup panjang dan banyak kesempatan badan publik untuk menyiapkan jawaban atas informasi yang dimintakan pemohon informasi," kata Zufra Irwan menimpali.

Akan Bentuk PPID

Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari yang hadir di sesi terakhir workshop menyampaikan apresiasinya terhadap Komisi Informasi Riau yang telah memaparkan secara jelas dan rinci tentang berbagai hal terkait keterbukaan informasi publik serta mekanisme penyampaian informasi melalui PPID.

"Pertama, saya atas nama manajamen Bank Riau Kepri berterimakasih kepada Komisi Informasi Riau atas dukungan dan kerjasama selama ini dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di Bank Riau Kepri. Semoga ke depan kerjasama ini semakin lebih baik lagi," kata Andi Buchari.

Melalui kegiatan workshop tersebut, menurut Dirut BRK, jajaran Bank Riau Kepri semakin memahami apa yang harus dilaksanakan dan juga yang tidak boleh dilakukan oleh badan publik. "Kita semakin paham dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU KIP serta kaitannya dengan UU Perbankan. Mana informasi yang boleh disampaikan maupun informasi yang dikecualikan dan sebagainya," ungkap Dirut BRK.

Setelah mendengar pemaparan Komisi Informasi, kata Andi Buchari, pihaknya akan segera memantapkan pembentukan PPID di seluruh Kantor Bank Riau Kepri, baik Kantor Pusat, Cabang maupun cabang pembantu yang tersebar di dua provinsi itu, yakni Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. "Segera akan kita bentuk PPID di seluruh kantor cabang dan juga kantor pusat BRK," tegas Andi Buchari.

Penulis : Alzal
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Ekonomi, Pemerintahan, Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Polling
Jelang setahun Dr H Kamsol MM menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, bagaimana Anda melihat kinerjanya memimpin negeri berjuluk Serambi Makkah Riau itu?

Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Selasa, 02 November 2021
Terima Aspirasi PPPK Guru, DPR Desak Peserta Yang Memenuhi Passing Grade Diluluskan
Senin, 01 November 2021
Komisi III DPR Dukung Langkah Kapolri Perbaiki Institusi Polri
Senin, 01 November 2021
Pimpinan DPR Sebut Kita Bersyukur Indonesia Jabat Presidensi G20
Minggu, 31 Oktober 2021
Arzetti Dukung Pemerintah Sosialisasikan Bahaya BPA

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 06 Januari 2019
Taman Marga Satwa Kasang Kulim, Kawasan Wisata Alam dan Hiburan

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 01 April 2023
Investasi Akhirat, HA IPB Riau akan Bangun Masjid
Sabtu, 01 April 2023
Milad ke-57 BRK Syariah dan Berkah Ramadan, Dharma Wanita Bagikan 600 Paket Sembako
Sabtu, 01 April 2023
Gandeng Anggota DPR RI Abdul Wahid, BI Riau Gelar Edukasi CBP Rupiah
Sabtu, 01 April 2023
Sawit PT Teso Indah Dipanen Pihak Lain, 2.500 Masyarakat Tidak Tak Merasakan Hasilnya

Serantau lainnya ...
Jumat, 31 Maret 2023
Paket Buka Puasa "Berkah Ramadan" di Ameera Hotel Murah Banget
Senin, 27 Maret 2023
Rumah Nonblok, Sebuah Ekosistem Seni Baru Hadir di Pekanbaru
Rabu, 22 Maret 2023
Jelang Ramadan, Banyak Warga Ziarah ke TPU Jembatan Sail
Senin, 20 Maret 2023
Dukung Wirausahawan Perempuan Pekanbaru, DANA dan Ant Group Luncurkan Program SisBerdaya

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 30 Maret 2023
7 Rekomendasi Aki Mobil Terbaik 2023
Kamis, 16 Maret 2023
Harga dan Spesifikasi POCO X5 5G
Selasa, 07 Maret 2023
Tawarkan Fitur Menarik dan Desain Progresif, Mitsubishi XFC Concept Disambut Antusias Warga Pekanbaru
Jumat, 24 Februari 2023
Kelelawar 'Punya' Banyak Virus Berbahaya Bagi Manusia, Tapi tidak Bagi Dirinya Sendiri

Tekno dan Sains lainnya ...
Sabtu, 18 Maret 2023
Pantai Hospital Ayer Keroh Gelar Seminar Kesehatan di Pekanbaru, Bahas Kanker Usus hingga Sakit Tulang Belakang
Kamis, 16 Maret 2023
Cara Menghilangkan Bopeng Bekas Jerawat Alami dan Cepat
Kamis, 16 Maret 2023
Dompet Dhuafa Bagikan Paket Gizi Sehat untuk Anak Stunting di Pulau Penawar Rindu
Jumat, 10 Maret 2023
Miliki 10 Unit Alat Hemodialisa, RSI Ibnu Sina Kini Lebih Siap Tangani Pasien Gagal Ginjal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 28 Maret 2023
Menilik Aksara sebagai Warisan Budaya
Senin, 20 Maret 2023
Roadshow ke Pekanbaru, PSSI Dukung SPK Implementasikan Kurikulum Merdeka untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Sabtu, 18 Maret 2023
Umri Bagikan 1.500 Paket untuk Dhuafa, Rektor: Ramadan Tahun akan Lebih Berbeda
Kamis, 16 Maret 2023
PCR Luluskan 520 Pendaftar Mahasiswa Baru pada Jalur PSUD 2023

Kampus lainnya ...
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Rabu, 09 November 2022
Wijatmoko Rah Trisno Pimpin Forum CSR Provinsi Riau
Rabu, 12 Oktober 2022
BDI EMP Bersama Bakrie Amanah Salurkan Santunan Pendidikan Tahap II
Senin, 10 Oktober 2022
Wujudkan Kota Dumai Bersih, BRK Syariah Bantu Pengadaan Sarana Angkutan Sampah Lewat Program CSR

CSR lainnya ...
Polling
Jelang setahun Dr H Kamsol MM menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, bagaimana Anda melihat kinerjanya memimpin negeri berjuluk Serambi Makkah Riau itu?


Meranti -Nadem
Terpopuler
HUT 6 CAKAPLAH - EMP
Foto
Job Fair 2023
SMP Madani
Kamis, 16 Maret 2023
Iis Dahlia Joget India Pakai Baju Terbuka, Netizen Heboh
Senin, 13 Februari 2023
Berpose Naik Mobil Sport, Hijab Lesti Kejora Dihujat Netizen
Selasa, 31 Januari 2023
7 Drakor Terbaru Februari 2023, Ada The Heavenly Idol dan Taxi Driver 2
Senin, 30 Januari 2023
Sosialisasi Upaya Konservasi Gajah, Komedian Komeng dan Djarwo Kwat Kunjungi PLG Minas

Selebriti lainnya ...
HUT Kampar 2023 - APRIL RAPP
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
HUT 6 CAKAPLAH - PT PER
Rabu, 15 Maret 2023
340 Peserta Ramaikan Kegiatan Rangking Satu Majelis Taklim se-Pekanbaru
Rabu, 08 Maret 2023
FPKB Gelar Isra Mi'raj dan Sambut Bulan Ramadan
Sabtu, 25 Februari 2023
DPD Pengajian Al-Hidayah Riau Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah
Jumat, 24 Februari 2023
Jika Anak Bertanya Tuhan Ada di Mana? Jawablah Pakai Alquran

Religi lainnya ...
Bapenda Meranti
Indeks Berita
HUT 6 CAKAPLAH - BPOMHPN 2023DPRD Riau 2023 NUDPRD Riau 2023 HMIDPRD Riau 2023 HPNDPRD Riau 2023 HUT CAKAPLAHKhas Hotel November 2022DPRD Riau 2023 Isra MirajRamadan 2023 APRIL-RAPPInfo Lowongan Kerja 2023Ramadan 2023 - Golkar
www www