

![]() |
Batam (CAKAPLAH) - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Zufra Irwan, mengatakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara adalah badan publik.
Hal tersebut disampaikan Zufra dalam acara workshop kebijakan Keterbukaan Informasi Publik, Jumat (25/11/2021) di Hotel Nagoya Hill, Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Lembaga pemerintah atau non-pemerintah asal dananya baik keseluruhan maupun sebagian bersumber dari APBN, APBD atau sumbangan masyarakat dan luar negeri, itu merupakan badan publik," tegasnya.
Dengan demikian, kata Zufra, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank Riau Kepri juga termasuk badan publik yang mesti taat dan menjalankan aturan-aturan tentang keterbukaan informasi sesuai perintah UU KIP. Kecuali, informasi yang termasuk kategori 'informasi dikecualikan'.
"Seluruh informasi yang dikelola dan dikuasai oleh badan publik merupakan informasi publik, kecuali informasi yang termasuk kategori "informasi dikecualikan''. Informasi-informasi dimaksud mesti disampaikan kepada publik atau masyarakat secara terbuka dan transparan sesuai mekanisme maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan," tegas Zufra.
Mengingat besarnya tanggungjawab dan kewajiban badan publik dalam hal keterbukaan informasi kepada publik, maka UU KIP juga telah mengatur kewajiban badan publik untuk membentuk PPID. Karena itu PPID bertugas mengelola, menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi-informasi dimaksud. PPID pula yang menjadi ujungtombak badan publik dalam melayani masyarakat yang memintakan informasi yang dibutuhkan.
"Jadi ujungtombak badan publik dalam urusan informasi publik itu ada di PPID. Pimpinan Bank Riau Kepri, sebutlah Pak Dirut, tidak mesti lagi repot-repot atau turun tangan langsung menjawab setiap permohonan informasi tentang BRK baik yang dimintakan masyarakat, LSM ataupun wartawan sekalipun. Semua terpusat di PPID," ujar Zufra.
Karena itu, sebut Zufra, PPID di setiap badan publik termasuk BRK, mestilah dibentuk dengan baik dan ditempati oleh pejabat-pejabat yang berkompeten mengelola informasi dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik. "Soal mekanisme kerja PPID maupun syarat-syarat pembentukan PPID, semuanya bisa bapak-bapak dan ibu-ibu akses langsung di internet (google searching,red)," papar Zufra.
Yang pasti, kata Zufra, transparansi yang dilakukan oleh badan publik akan membuat para pejabat publik atau aparatur pemerintah dapat bekerja dengan nyaman dan tenteram. "Karena pada hakikatnya transparansi itu menyelamatkan aparatur dari jerat hukum, rongrongan oknum-oknum LSM, wartawan oknum penegak hukum. Juga menyelamatkan aparatur atau pejabat publik dari tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme. Kalau sudah transparan dan terbuka, tentu tidak akan ada lagi celah maupun kesempatan untuk bertindak menyimpang," tegas Zufra lagi.
Kerahasiaan Bank
Dalam workshop yang berlangsung selama hampir lima jam tersebut, banyak mencuat pertanyaan-pertanyaan dari peserta berkaitan dengan pasal kerahasiaan bank dan (data) nasabah bank seperti diatur dalam UU Perbankan nomor 7 tahun 1992 maupun UU Perbankan nomor 10 tahun 1998. Sementara di sisi lain, UU KIP justru memiliki semangat keterbukaan dan transparansi yang seolah-olah bertentangan dengan UU Perbankan.
Terkait pertanyaan demikian, Zufra Irwan menjelaskan UU KIP sudah menjawab semua keraguan dan kekhawatiran badan publik termasuk lembaga perbankan seperti Bank Riau Kepri. "Pada pasal 6 UU KIP sudah diatur dan ditegaskan tentang dua jenis pengecualian informasi, yakni, pengecualian substansial dan prosedural," terang Zufra.
Pengecualian substansial dalam Pasal 6 ayat 1 UU KIP ditegaskan tidak boleh diberikan kepada publik karena secara substansial informasi tersebut termasuk dalam kategori yang harus dirahasiakan. Lalu, untuk Pengecualian Prosedural, suatu informasi yang secara substansial terbuka namun tata cara pemberiannya diatur melalui suatu prosedur khusus yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Secara umum, kata Zufra lagi, Pasal 6 UU KIP menegaskan ada lima jenis informasi yang dikecualikan dan badan publik berhak menolak memberikan informasi dimaksud. Meliputi: informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
"Nah dari penjelasan pasal 6 UU KIP tersebut sangat tegas diatur tentang informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat maupun hak-hak pribadi dan rahasia jabatan yang terkait langsung dengan UU Perbankan. Jadi soal kerahasiaan bank maupun nasabah bank itu termasuk informasi yang dikecualikan menurut UU KIP," jawab Zufra.
Public Relations Bank Riau Kepri M Dwi Harsadi Putra juga mempertanyakan tentang PPID, baik menyangkut daftar informasi publik (DIP) yang mesti disediakan, alur permohonan informasi publik maupun tentang infrastruktur PPID.
Terkait hal itu Komisioner KI Riau bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Alnofrizal kemudian menjelaskan secara rinci tentang tata kelola layanan informasi publik oleh PPID seperti yang termuat dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
"PPID itu pejabat yang bertanggung di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik. PPID bertanggungjawab langsung kepada Atasan PPID. Kalau di BRK, pejabat PPID itu adalah Humas atau publik relations-nya. Di Pemprov atau Pemkab dan Pemko atasan langsung PPID-nya adalah Sekretaris Daerah. Posisi tersebut di BRK ada pada Sekretaris Perusaahaan atau Kepala Divisi Pemimpin Sekretariat Bank Riau Kepri," jelas Alnofrizal.
Setelah PPID dibentuk, jelas Alnof, mesti diikuti dengan penyediaan infrastuktur atau sarana dan prasana pelayanan informasi mulai dari desk layanan informasi, petugas pelayanan informasi (SDM) serta penyediaan daftar informasi publik (DIP).
Soal DIP selain ditampilkan secara langsung melalui papan informasi yang tersedia di kantor PPID, di era teknologi informasi ini juga harus disajikan melalui website yang setiap waktu dapat diakses oleh masyarakat atau publik maupun pemohon informasi.
Tentang alur permohonan informasi oleh pemohon informasi dijelaskan Alnofirizal, bahwa ada jangka waktu yang mesti diperhatikan. UU KIP telah menetapkan jangka waktu 10 hari kerja plus perpanjangan waktu 7 hari kerja bagi badan publik untuk menjawab secara tertulis pemberitahuan tentang permintaan informasi yang disampaikan pemohon informasi. "Jadi sebenarnya cukup panjang dan banyak kesempatan badan publik untuk menyiapkan jawaban atas informasi yang dimintakan pemohon informasi," kata Zufra Irwan menimpali.
Akan Bentuk PPID
Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari yang hadir di sesi terakhir workshop menyampaikan apresiasinya terhadap Komisi Informasi Riau yang telah memaparkan secara jelas dan rinci tentang berbagai hal terkait keterbukaan informasi publik serta mekanisme penyampaian informasi melalui PPID.
"Pertama, saya atas nama manajamen Bank Riau Kepri berterimakasih kepada Komisi Informasi Riau atas dukungan dan kerjasama selama ini dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di Bank Riau Kepri. Semoga ke depan kerjasama ini semakin lebih baik lagi," kata Andi Buchari.
Melalui kegiatan workshop tersebut, menurut Dirut BRK, jajaran Bank Riau Kepri semakin memahami apa yang harus dilaksanakan dan juga yang tidak boleh dilakukan oleh badan publik. "Kita semakin paham dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU KIP serta kaitannya dengan UU Perbankan. Mana informasi yang boleh disampaikan maupun informasi yang dikecualikan dan sebagainya," ungkap Dirut BRK.
Setelah mendengar pemaparan Komisi Informasi, kata Andi Buchari, pihaknya akan segera memantapkan pembentukan PPID di seluruh Kantor Bank Riau Kepri, baik Kantor Pusat, Cabang maupun cabang pembantu yang tersebar di dua provinsi itu, yakni Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. "Segera akan kita bentuk PPID di seluruh kantor cabang dan juga kantor pusat BRK," tegas Andi Buchari.
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |











































01
02
03
04
05


















