Ormas.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Organisasi masyarakat (Ormas) mesti menjadi suri tauladan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dengan selalu mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Segala tindakan yang dilakukan ormas tidak boleh melenceng dari peraturan yang ada.
"Segala aktivitas ormas baik pengurus maupun anggota adalah subyek hukum yang juga wajib tunduk, taat dan patuh kepada seluruh hukum-hukum negara di ruang publik," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, Ahad (28/11/2021).
Menurut dia, ormas pula mesti menjunjung azas yang berlaku di masyarakat berupa adat, budaya dan etika. Ormas tidak boleh menghalalkan segala cara serta menabrak ketentuan hukum.
"Ormas juga mesti menaati hukum-hukum yang tak tertulis berupa norma adat, etika, budaya dan lain-lain. Selanjutnya Pasal 59 UU No.16 Tahun 2017 tentang Ormas memberi rambu-rambu atau berisi larangan yang mesti ditaati dan berisi konsekuensi hukum," paparnya.
Bahkan, kata dia, pengurus atau anggota ormas yang melanggar aturan diancam sanksi pidana sesuai Pasal 82 dan 83 UU Ormas. Segala aktivitas atau kegiatan ormas mesti tunduk kepada hukum pidana dan yang mengikat kepada setiap subjek hukum.
"Penegakan hukum kepada siapapun melanggar hukum di ruang harus ditegakkan oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan keteraturan, tertib hukum dan tertib sosial," terangnya.
Ia mengatakan Indonesia sebagai negara demokrasi sekaligus negara hukum maka intinya adalah penegakan hukum.
"Tentu kepada ormas baik pengurus maupun anggotanya yang melanggar hukum negara bisa dievaluasi keberadaannya sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Ormas," pungkasnya.
Terpisah Penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean mengatakan UU Ormas telah merinci aktivitas berikut batasan-batasannya. Kemudian pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan sekaligus yang mengatur dan mengendalikan jalannya sebuah ormas harus melakukan fungsi kontrol.
"Itu untuk melakukan evaluasi semua ormas, apakah melakukan pelanggaran terhadap UU Ormas dan apakah ormas ini menyimpang dari AD ART serta visi misi berdirinya. Nah dengan demikian maka ormas yang suka melakukan keresahan di tengah publik tentu Kemdagri harus melakukan pembinaan hingga pencabutan ijin atau pembubaran terhadap ormas yang justru menciptakan keributan, kegaduhan dan kecemasan ditengah publik apalagi menimbulkan ketakutan," paparnya.
Ia mengatakan ormas tidak boleh dibiarkan menjadi kekuatan yang justru menimbulkan ketidakamanan di tengah publik. Maka ormas yang demikian harus dievaluasi, dibina hingga pembekuan ijin dan pembubaran.
Belakangan kerap masayarakat melihat tawuran antar ormas di lapangan. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus dan harus dilakukan pembinaan.
"Nah apakah fungsi pembinaan dari Kesbangpol sudah berjalan. Jika sudah dilakukan pembinaan tapi tetap melanggar aturan, menurut saya ormas apapaun itu layak dibubarkan. Kita berharap ormas justru menjadi pelindung masyarakat, membantu pemerintah menciptakan keamanan lingkungan bukan justru menciptakan keributan," tutupnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pemberian izin bagi ormas didasarkan pada tujuan untuk membantu pemerintah dengan syarat menjaga ketertiban umum. Bila terdapat pelanggaran maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus proaktif memanggil pengurus dari ormas untuk memberi peringatan.
"Ketika masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya. Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas FPI dan lainnya," tegasnya.
Junimart menambahkan pemerintah harus tegas terhadap ormas. Terlebih di tengah pandemi covid-19 yang menuntut semua elemen bangsa mencegah virus ini dan memilihkan ekonomi.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Nasional |