Ekspos kasus pembunuhan sadis di Pekanbaru oleh keponakan terhadap paman sendiri.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengangguran di Pekanbaru, Afriadhi Saputra (37) nekat membunuh pamannya sendiri, AS (63) karena rasa sakit hati. Korban menghabisi nyawa pamannya dengan sadis di ruko tempat mereka tinggal, sebuah Toko Pertanian Hidroponik, di Jalan Melati Indah, Bina Widya, Pekanbaru.
Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswataman mengatakan, pelaku mengaku pamannya itu sering melontarkan kata-kata yang membuatnya sakit hati. Terlebih kondisi pelaku yang menganggur kerap dibahas korban. Diduga jengkel kerap disindir, pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan cara sadis, menyiramkan air panas dan memukulnya pakai martil.
"Pelaku membunuh pamannya sendiri, dikarenakan pelaku merasa sakit hati karena korban sering merendahkannya seperti mengusir dari rumah, serta dianggap sebagai orang gila," ujar Komang, Senin (29/11/2021).
Karena merasa sakit hati, pelaku merencanakan aksinya. Saat pelaku sedang menonton televisi, korban datang dan masuk ke ruko.
Korban yang masuk ke dalam ruko dan hendak membenarkan handphone milik istrinya, pelaku turun ke bawah dan memasak air di dapur.
"Setelah air sudah panas, pelaku lalu menyiramkannya kepada korban. Setelah disiram, korban berusaha berdiri, namun pelaku memukul kepala korban sebanyak 3 kali menggunakan martil," ungkapnya.
Setelah itu korban terjatuh dan ditambah dipukuli oleh pelaku, sehingga bagian tengkorak kepala korban pecah dan menyebabkan kematian.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menuju bagian atas ruko, sedangkan istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan.
Sesampainya di TKP, petugas langsung berhasil mengamankan pelaku yang masih di dalam ruko tersebut.
"Pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap pamannya sendiri memang murni karena sakit hati akibat omongan pamannya tersebut," lanjutnya.
"Korban sempat mengalami kritis, saat di perjalanan ke rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia. Pelaku numpang tinggal di rumah korban sudah 10 tahun dan merupakan pengangguran," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana dengam ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |